
Penulis : Hanafi
TUBAN
seputartuban.com – 4 terduga pelaku pemerasan disertai kekerasan, Sabtu (19/1/2013), sekitar pukul 23.30 WIB, berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Tuban.
Kawanan yang mengaku anggota Reserse Mobil (Resmob) Polda Jatim itu telah melakukan pemerasan yang disertai kekerasan terhadap korban yang bernama Sumarianto (31) waga Desa Kawisto, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, Sabtu (19/1/2013).
4 terduga pelaku diantaranya, Andik Mufito Wahyudi (33) warga Desa Mertani, Kecamatan karanggeneng, kabupaten lamongan, Ainur R (42) warga Desa Sidogembul, Kecamatan lamongan, Kabupaten Lamongan. Ferry Sutanto (34)warga Desa Sukodadi, RT. 4, RW. 4, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan dan Mashuri (33) warga Desa Pare, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Kejadian bermula saat korban bersama saksi yang sekaligus keneknya bernama Muhaimin (27) warga Desa Campurejo, RT. 19, RW.4, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro. Saat itu keduanya berkendara dengan Pick Up jenis Helux nopol S 9616 D sehabis mengantar minyak goreng milik juragannya bernama Mohammad Ali disebuah gudang Desa Pare, Kecamatan Pare, Kediri.
Setelah selesai kembali dan sesampainya di Jombang, keduanya dihadang oleh 4 terduga pelaku. Dan korban diajak naik ke mobil pelaku, sedangkan kendaraan korban dikemudikan pelaku lainya.
Tepat dipersimpangan Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, mobil korban yang sebelumnya dikemudikan oleh terduga pelaku, Mashur memisahkan diri mengambil jalur lain dari kawananya yang bersama korban.
Kemudian korban dan saksi yang berada didalam mobil pelaku, dimintai uang tebusan sebesar Rp. 20 Juta. Sambil diancam apabila tidak diberi akan dilaporkan ke Polda Jatim. Dengan alasan telah melakukan pelanggaran dalam usahanya.
Karena takut, korban menyetujui permintaan tersebut. Merasa tidak membawa uang sebesar itu, permintaan korban untuk diturunkan mengambil uang di Jembatan Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan disetujui kawanan ini. Sedangkan saksi masih bersama 3 terduga pelaku sebagai jaminan.
Setelah pulang dan korban sudah mengaku akan memberi uang seperti yang diminta. Kemudian meminta bertemu didepan Kantor Kecamatan Widang. Namun terduga pelaku menolak dengan alasan dekat dengan Kantor Polsek Widang. Dan akhirnya disetujui lokasi pertemuan di Eks Terminal Tuban, Tuban.
Sesampainya di lokasi pertemuan korban kembali disuruh naik mobil terduga pelaku. Saat ditanya oleh terduga pelaku, korban mengaku bahwa uang Rp. 20 Juta masih dibawa oleh juragannya. Ke tiga terduga pelaku masih tidak percaya dan memaksa mengambil uang sebesar Rp. 2 juta didompet korban.
Tidak hanya itu, korban kembali disuruh mengambil uang Rp. 20 Juta dengan jaminan saksi akan dibunuh . Kemudian korban diturunkan di perempatan karangwaru, Jl Wahidin Sudiro Husodo, Tuban,
Akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Mapolres Tuban.Dan mendapat laporan, Polres Tuban menerjunkan anggotanya untuk melakukan pengejaran. Dan akhirnya berhasil menangkap komplotan yang mengaku anggota Resmob Polda Jatim itu.
Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Noersento, saat pers rilis di Mapolres Tuban, Senin (21/1/2013) mengatakan bahwa, setelah dilakukan pengejaran dan penghadangan hingga para terduga pelaku berhasil ditangkap.
“sekarang sudah diamankan di Polres Tuban untuk menjalani tindak penyidikan. Pelaku terancam pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,“ ungkapnya.
Bersama para Polisi gadungan ini, diamankan dua mobil milik tersangka dan korban. 5 hand phone dan uang Rp. 2 juta hasil memeras korban.