TUBAN
seputartuban.com – Muhaimin (51), warga Desa Tawaran, Kecamatan Kenduruan, Tuban tersangka kasus pemerasan terancam dari jabatanya sebagai Wakil Ketua DPC PPP Tuban. Jika dalam persidangan memutuskan dirinya bersalah.
Ketua Dewan Pengurus Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Tuban, Achmad Mudhor saat dikonfirmasi, Senin (24/06/2013) mengatakan kasus yang menyandung wakilnya tersebut urusan pribadi. Soal nasib jabatanya sebagai Wakil Ketua DPC PPP belum dapat diputuskan sekarang. Karena masih menunggu proses hukum sampai putusan hakim.
Apabila keputusan hukum menjatuhkan kepada Muhaimin bersalah dan harus menjalani hukuman. Maka menurut Anggaran Dasar (AD) Anggaran Rumah Tangga (ART) yang bersangkutan harus diberhentikan dari jabatanya. Dan dirinya sudah melaporkan kasus ini ke DPW PPP Propinsi Jatim.
Lebih lanjut, Muhdor menegaskan jika fungsionaris DPC PPP Tuban tersebut hanya saksi dalam kasus ini. Karena menurutnya, Muhaimin merupakan orang lugu. Yang tidak tahu alur pemerasan. Selain itu juga menduga adanya politisasi kasus ini karena kepentingan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Adanya keterlibatan Muhaimin dalam kasus, pihaknya menyangka bahwa, ada keterlibatannya dengan politis Kades Tawaran, Saipan. Karena, Muhaimin dinilai merupakan orang yang lugu dan tidak mengetahui alur pemerasan. Bahkan pihaknya juga menegaskan bahwa, Muhaimin hanya sekedar saksi dalam kasus tersebut.
“masih menunggu proses hukum berjalan. Tetap kita sesuai AD ART, semua parta pasti seperti itu. Konsultasi ke DPW belum ada keputusan yang jelas. Akan kita kembalikan partai, kalau memang kasus sudah putusan, akan diambil tindakan. Indikasi politis kadesnya itu,“ ungkapnya.
Diketahui, kasus ini terungkap saat personil Sat Reskrim Polres Tuban melakukan penangkapan dugaan pemerasan pada Jumat (21/06/2013). Dari hasil penangkapan tersebut diamankan Muhaimin dan Mantan Kades Tawaran, Saipan. Dengan mengamankan barang bukti Rp. 10 juta.
Kasus itu terkuak dari tindakan dugaan pemerasan yang dilakukan kedua terduga pelaku terhadap korban bernama Abdul Basyar (47), warga Desa Tigajuru, RT.04, RW.02, Kecamtan Mayong, Kabupaten Jepara. Terduga pelaku meminta uang kepada koran sebagai syarat menunjukkan data kepemilikan tanah di Buku C desa. (han)
Salah besar pendapat sampean (Acmad Mudor), wakil PPP ( H. Muhaimin) menurut penyelidikan dan penyidikan sama-sama terlibat, karena H Muhaimin sama-sama aktif berhubungan langsung naupun tidak langsung perbuatan sebelum ketangkap termasuk menelepon saksi korban memastikan siap / membawa duit dan memastikan ketemu di suatu tempat (warung bakso jl basuki rahmat)yang disitu ditangkap petugas saat dia (H. Muhaimin ) menghitung uang. Dua-duanya dapat dijerat tersangka karena merencanakan dan melaksanakan penipuan atau pemerasan… ganti saja lah…
Saya setuju dengan Budi suryanto. H.muhaimin sudah jelas keterlibatanya dengan kasus pemerasan dan penipuan ini, jadi tunggu apalagi… Bikin malu saja.
Sudah jelas-jelas terbukti, tendang sajalah kalau ingin menegakkan disiplin organisasi. Buang sajalah kader yang merugikan organisasi dg mencari uang tidak halal untuk diri ssendiri atas nama organisasi.