Penulis : Edy Purnomo
TUBAN
seputartuban.com – Meskipun sudah sering di razia petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) masih saja ditemukan spanduk yang pemasanganya melanggar perda, Rabu (04/04/2012).
Spanduk tersebut biasanya berasal dari warung dan beberapa tempat usaha yang mencantumkan beberapa produk yang mereka jual. Dan seolah tak kapok biasanya para pemilik usaha itu memasang kembali spanduk yang dia punya saat petugas itu meninggalkan tempat.
Seperti yang diungkapakan salah satu pedagang yang ada dikawasan Basuki Rahmat ini mengatakan bahwa saat petugas pergi, biasanya dia akan memasang kembali spanduknya dengan alasan apabila itu tak dilakukan maka dia khawatir para pembeli tidak lagi mengetahui keberadaan warungnya.
Selain itu dia juga seringkali mencopot spanduk yang biasa dia pasang saat petugas mulai datang. Dan menyimpanya untuk kembali dipasang saat petugas itu pergi.“untuk promosi, kalau dipasang dipohon depan warung ini biar gampang kelihatan” ungkap pedangan makanan siap saji ini.
Terpisah, Kepala Satpol PP Tuban, Heri Muharwanto mengatakan bahwa razia yang diadakan oleh bahanya ini adalah razia rutin yang biasa dilakukan. Namun sampai saat ini masih sering ditemukan spanduk-spanduk yang pemasanganya melanggar perda no. 15 Th. 2006 tentang retribusi dan ijin pemasangan reklame.
Selain itu Heri juga mengaku bahwa dengan razia tidak membuat para pemasang spanduk liar kapok,”untuk itu kita terus melakukan razia rutin seperti ini”, tegasnya.