Merasa Ditipu, Bacok Teman Usai Minum Miras Bersama

KEREK

seputartuban.com – Wajito (18), warga Desa Gemulung, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban membacok temanya sendiri, Sukijan warga Desa Margorejo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.

Bacokan Kerek
PARANG : Barang bukti berupa parang yang diamankan Sat Reskrim Polres Tuban

Kejadian ini berawal ketika terduga pelaku menyimpan dendam kepada korban. Terduga pelaku saat membeli sepeda motor tanpa surat (bodong) dari korban dijanjikan, apabila dirampas Polisi, maka uangnya akan dikembalikan. Namun berbeda kenyataanya, saat sepeda motor bodong tersebut dirampas petugas, korban mengingkari janjinya.

Hal ini nampaknya membuat terduga pelaku dendam dengan korban. Kemudian merencanakan akan menganiaya korban sebagai pelampiasan dendamnya. Dan pada saat kejadian,  korban diajak mabuk bersama, kemudian ditawari ada sepeda motor bodong dijual di kawasan Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.

Saat ditengah perjalanan menuju lokasi yang diceritakan menjualk sepeda motor bodong, korban dibacok dengan parang. Akibatnya korban menderita luka bacok dilengan tangan kanan, siku tangan kiri, dan lutut kaki kanan.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi, Senin (05/08/2013) mengatakan korban ditemukan warga yang sedang melintas dilokasi kejadian. Dalam kondisi mengerang kesakitan dan seorang diri.

Korban lalu dibawa ke RSUD dr R Koesma Tuban untuk mendapatkan pertolongan medis. Sedangkan terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Tuban dengan barang bukti sebilah parang yang dipakai pelaku untuk melukai korban. “Untuk pelaku dikenai pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” (lis)

Print Friendly, PDF & Email