Penulis : Hanafi
SEMANDING
seputartuban.com – Kelakuan yang sepatutnya tidak perlu ditiru, dilakukan oleh Subandi (46) warga Desa Gedongombo, Kecamatan Semanding, Tuban, telah menganiaya mertuanya sendiri hingga tidak sadarkan diri dan berujung maut di rumahnya, Selasa (31/07/2012) pukul 18.30 WIB.
Pelaku yang sehari-hari sebagai sopir ini sangat tega. Dia telah menganiaya mertuanya sendiri yang bernama Srinadi (80) warga desa setemapat, dengan memukulnya sebanyak 2 kali. Pukulan pertama mengenai wajah korban, dan pukulan ke 2 mengenai hidung dan bibirnya. Dan mengakibatkan korban tidak sadarkan diri dan mengalami luka robek pada bibirnya.
Pendarahan pada hidung yang sangat banyak, terpaksa korban dilarikan di Rumah Sakit Medika Mulya Tuban. Pada pukul 24.00 WIB sesampainya di Rumah Sakit, korban mendapatkan perwatan di Unit Gawat Darurat (UGD). Selang 30 menit kemduian nyawa korban sudah tidak tertolong lagi, diduga akibat pendarahan hebat.
Kapolsek Semanding, AKP Mardyiyah saat dikonfirmasi seputartuban.com, dilokasi olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus tersebut Rabu (01/08/2012), menjelaskan bahwa, pengungkapan kasus penganiayaan ini berawal dari laporan warga masyarakat. Kemudian ditindak lanjuti dengan mendatangi rumah korban.
Ternyata korban mengalami pendarahan berat dan dibawa ke Rumah Sakit, dan meninggal. Penganiayaan ini berawal dari masalah pembagian warisan yang sudah lama tidak berujung kejelasan. Sehingga saat pelaku bertanya pada korban, tidak mendapat kepastian, justru malah berujung pertengkaran.
“Diduga karena korban yang sudah usia lanjut, dan mengalami pendarahan akhirnya meninggal,” tuturnya.
Dari kasus penganiayaan teraebut, tersangka yang juga masih menjadi menantu korban, dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dengan ancanman hukuman kurang lebih 7 tahun penjara. Kini sang menantu yang telah meninju mertuanya sendiri kini harus siap menghuni dihotel plodeo untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.