Penulis : Pito Suwarsono
TUBAN
seputartuban.com – Seorang pria asal Kecamatan Montong, terpaksa berurusan dengan polisi karena diduga telah menipu seorang calon Akademi Kepolisian (Akpol). Terduga pelaku berjanji akan memasukkan korban dengan menyetorkan uang Rp. 150 juta.
Rustam, warga Desa Maindu, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, terpaksa digelandang petugas Satreskrim Polres Tuban karena telah dilaporkan melakukan penipuan. Dengan modus akan memasukkan korban ke Akpol.
Kepada Satrio Teguh utomo, warga Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban berjanji akan memasukkan ke Akpol asalkan mau membayar Rp. 150 juta. Uang sebesar itu menurut tersangka bertujuan untuk memuluskan jalan korban. Dan untuk membayar kepada pejabat kepolisian di Akpol agar korban bisa diterima.
Namun setelah korban yang merupakan anak perangkat Desa Mandirejo ini menyetor uang melalui anjungan tunai mandiri (ATM) BCA. Dinomor rekening milik tersangka, nyatanya janji tersangka tak dapat dipenuhi
Sudah berbulan-bulan menunggu kabar dari tersangka, namun tidak ada kepastian. Korban yang merasa menjadi korban penipuan ini langsung melaporkannya ke polisi. Tak berapa lama pelaku langsung di tangkap dirumahnya dan digelandang ke Polres Tuban untuk diperiksa petugas penyidik.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa buku rekening BCA sebagai bukti setoran uang korban kepada tersangka.
Kasub Bag Humas Polres Tuban, AKP Noersento saat dikonfirmasi seputartuban.com, Rabu (17/10/2012) mengungkapkan pelaku sudah diamankan di Mapolres untuk menjalani penyidikan. “ Pelaku menipu korban akan dimasukkan Akpol. Dan sekarang sudah diamankan untuk penyidikan,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka terpaksa meringkuk di sel tahanan mapolres tuban. Dan dijerat pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Foto : Tersangka saat menjalani penyidikan di Mapolres Tuban