TUBAN
seputartuban.com – MNS (22), warga Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban harus berurusan Polisi. Unit Perlindungan Perempuan Anak (UPPA) Sat Reskrim, Polres Tuban. Tersangka ditangkap pada Minggu (31/03/2013) karena diduga telah mencabuli SL (16) siswi salah satu MTs swasta di Tuban.
Hasil penyidikan polisi, kejadian berawal sejak pertengahan Oktober hingga Desember 2012. Tersangka mengaku korban pernah menyetubuhi korban sebanyak 5 kali. Pertama mengenal korban, saat di Alun-alun Tuban.
Kemudian, dengan bujuk rayu dan mengaku seorang pengusaha, korban diajak jalan-jalan. Sesampainya di area persawahan, korban digagahi oleh tersangka. Untuk yang ke 3 dan 4 pada November 2012 di sebuah area persawahan Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Tindakan asusila tersebut terbongkar ketika orang tua korban curiga dengan perubahan fisik anaknya. Perut siswi kelas IX tersebut keadaan buncit. Setelah diperiksa, ternyata telah hamil 5 bulan.
Korban kemudian ditanya kejadian yang dialaminya hingga membuat hamil tersebut. Lantaran tidak terima, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Mapolres Tuban.
Ka Subbag Humas Polres, AKP Noersento, saat dikonfirmasi Senin (01/04/2013) mengatakan pelaku berhasil ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan. Awalnya tersangka menyetubuhi korban dengan janji akan menikahinya jika hamil. Bahkan juga mengaku dirinya seorang pengusaha serta masih bujangan.
Namun setelah proses penyidikan, terungkap tersangka sudah beristri dan memiliki 1 anak. Serta sehari-hari sebagai petani. Tersangka mengaku telah mencabuli korban sebanyak lima kali hingga hamil 5 bulan.
Dari penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa celana dalam dan celana pendek tersangka.”Pelaku terancam Pasal 81 UU no 23 2002, UU perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelasnya. (han)