Menduda Tiga Kali, Pria Ini Lampiaskan Syahwatnya Pada Sejumlah Anak

seputartuban.com, TUBAN – Jajaran Polres Tuban berhasil membekuk terduga predator pencabulan dan sodomi terhadap sejumlah anak dibawah umur. Kini harus menjalani proses hukum atas tindakan pelanggaran sosial dan hukum yang menjeratnya tersebut.

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono, Kamis (26/3/2020) saat jumpa pers mengungkapkan tersangka adalah M (40), warga asal Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan. Dia sehari-hari bekerja di reseller baju dan fas online di Kabupaten Tuban. “Semua korban adalah anak dibawah umur yang masih duduk dibangku SMP salah satu sekolah berasrama di Kabupaten Tuban,” ungkapnya.

Kapolres Tuban menambahkan awal terungkapnya kasus, bermula orang tua dari salah satu korban mendatangi asrama untuk menjenguk keberadaan anaknya. Akan tetapi sesampainya di asrama, orang tua korban mendapat informasi bahwa anaknya sudah 10 hari tidak berada di asrama.

PREDATOR ANAK : Tersangka dan barang bukti kasus pedofilia diungkap Kapolres Tuban, AKBP Suruh Wicaksono kepada wartawan di Kapolres Tuban didampingi sejumlah perwira lainnya.

Kemudian, orang tua korban kemudian melanjutkan datang ke pihak sekolah untuk menanyakan lebih lanjut terkait keberadaan korban. Fakta baru didapatkan bahwa anaknya ternyata sudah 10 hari tidak masuk sekolah. Informasi lain yang didapatkan bahwa anak tersebut pergi ke wilayah Tuban kota untuk menemui keluarganya (tersangka). “Orang tua korban mendatangi asrama, namun mendapat informasi jika anaknya tidak berada di asrama selama 10 hari,” imbuh Ruruh.

Setelah mendapatkan informasi alamat tersangka, orang tua dan perwakilan sekolah ke Polsek Kota. Untuk meminta bantuan mencari korban di kontrakan tersangka. Setelah diperiksa di lokasi, hanya menemukan tersangka. Kemudian dia dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa.

Pengakuan tersangka dalam pemeriksaan itu, dia mengakui telah berbuat asusila kepada korban, dengan mencabulinya. Tidak hanya itu, dia juga mengaku telah melakukan perbuatan serupa kepada sejumlah anak lainnya. “Saat dilakukan Interogasi, pelaku mengaku jika ia telah melakukan tindakan asusila terhadap korban dan enam anak lainya,” pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku yang juga pernah mendekam dipenjara atas kasus pencurian baju branded disalah satu mall tersebut, akan dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan Pasal atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Diketahui, tersangka melakukan hal itu akibat masa lalu yang kelam. Saat usia 13 tahun, tersangka pernah mendapat perlakuan serupa, yakni menjadi obyek penyimpangan seksual oleh orang lain.Tak hanya itu, tindakan asusila yang dilakukannya juga dipicu tekanan jiwa yang dialami setelah bercerai untuk ketiga kalinya. RHOFIK SUSYANTO

Print Friendly, PDF & Email