Penulis : Muhaimin
RENGEL
seputartuban.com – Muhammad Toha (55), Bin Muhammad Iksan warga Dusun Karangasem, Desa Karangtinoto, Kec. Rengel harus mendekam disel polisi atas dugaan perbuatanya yang menipu korbanya yang bernama Sumani (43) warga yang sama.
Kejadian bermula saat Sumani mempunyai suami bernama Doni Regal, sudah lama bekerja di Tegal (jawa Tengah). Tidak pulang sekitar 6 sampai dengan 8 bulan, kemudian Sumani bingung mencari dan tidak membuahkan hasil.
Akhirnya korban meminta tolong kepada Toha yang dianggap warga sebagai kiai setempat dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit I Satreskrim Polres Tuban. Gayung bersambut, permintaan korban disetujui oleh tersangka dengan sejumlah persyaratan.
Dengan membayar uang Rp. 1,5 juta untuk biaya slametan tersangka menyanggupi akan memulangkan suami korban dengan melalui wirid-wirid atau lafadz tertentu yang diyakini akan manjur. Namun setelah penyerahan uang sesuai perjanjian, apa yang dijanjikan tersangka tidak ada buktinya.
Merasa ditipu, korban melaporkan ini kepada pejabat pemerintah desa setempat hingga akhirnya digelar persidangan desa. Namun diduga lantaran merasa dirinya seorang tokoh, perlakuan ini tidak diterimanya dan saat persidangan berlangsung tersangka meninggalkan lokasi begitu saja.
Merasa kehormatanya sebagai seorang kiai dinodai, Toha melaporkan kejadian yang dianggap sudah mencoreng kehormatanya ini ke Polsek Rengel. Polisi menerima laporan sang tokoh ini dan melakukan penyidikan.
Namun setelah diperiksa, kondisi berbalik arah yakni adanya dugaan penipuan yang dilakukan tersangka. Dan akhirnya Polsek Rengel melimpahkan kasus ini ke Unit I Satreskirm Polres Tuban. Dan setelah dipanggil untuk dimintai keterangan, tersangka langsung ditahan.
Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Noersento saat dikonfirmasi, Jum’at (27/04/2012) mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan atas kasus ini. Namun dirinya memastikan bahwa toha sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,“sudah ditetapkan menjadi tersangka dan langsung kami tahan. Untuk pasal yang kami kenakan 378 KUHP soal penipuan,” jelasnya.
na’udzubillah min dzalik