Mantan Istri Digoda, Lawan Ditebas Kepalanya Saat Beli Nasgor

Penulis : Pito Suwarsono/Muhlishin

KEREK

Korban terkapar tak bernyawa setelah ditebas kakak beradik
Korban terkapar tak bernyawa setelah ditebas kakak beradik

seputartuban.com – Akibat dibakar api cemburu kakak dan adik bantai tetangga hingga tewas, di Masjid Jamik, Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Minggu (17/2/2013) malam.

Peristiwa ini berawal saat kejadian berawal saat korban,  Lawan (35), warga Dusun Tegalguwo, Desa Sidonganti, Kecamatan Kerek ini sedang membeli nasi goreng milik Cahyono di depan Masjid Jamik, Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.

Tiba-tiba didatangi kedua pelaku Sutrisno (31) dan Suwiji (29), kakak dan adik, warga Dusun Tegalan, Desa Sidoanganti, Kecamatan Kerek. Dan langsung membacok korban dari belakang. Ayunan pedang dan sabit tersebut langsung mengenai leher bagian atas korban hingga tembus telinga bagian kanan korban.

Korban lantas lari berniat menyelamatkan diri menghindari kedua pelaku. Namun setelah berlari kurang lebih 100 meter dari lokasi kejadian, korban akhirnya jatuh tersungkur. Persis di gang belakang Masjid Jamik. “korban dibacok saat menunggu pesanan nasi gorengnya yang masih saya buat,” ungkap Cahyono, pemilik warung.

Inilah senjata tajam yang dipakai menghabisi korban
Inilah senjata tajam yang dipakai menghabisi korban

Setelah membacok korbannya hingga tewas, kedua pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek Kerek. Polisi lalu mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kepada polisi kedua kakak beradik ini mengaku cemburu karena Kasmini, Mantan istri Sutrisno yang akan segera dinikahinya lagi digoda oleh korban. Lalu sutrisno dan adiknya tersebut merencanakan akan membunuh korban.

Dari tangan kedua tersangka, Polisi mengamankan sebuah pedang dan sebuah sabit yang digunakan membacok korban hingga tewas.

Wakapolres Tuban, Kompol Kuwadi saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka melakukan perbuatanya diduga karena berlatarbelakang cemburu. “tersangka melakukan perbuatanya karena mantan istrinya digoda oleh korban,” jelasnya.

Saat ini Sutrisno dan Suwiji sudah berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan sadis ini. Keduanya saat ini di bawa ke Mapolres Tuban. Untuk proses hukum selanjutnya, kedua tersangka di jerat pasal 378 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Print Friendly, PDF & Email