seputartuban.com, TUBAN – Perayaan Hari Raya Idulfitri 1442 H, Rabu (12/5/2021), di Kabupaten Tuban, diwarnai pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Selain itu juga mengabaikan Surat Edaran (SE) Kementerian Agama RI, SE Gubernur Jawa Timur dan SE Bupati Tuban yang melarang kegiatan takbir keliling karena masih pandemi Corona.
Hasil penelurusan seputartuban.com, kegiatan takbir keliling dan terjadi kerumunan, masih ada tidak bermasker terjadi di sejumlah wilayah kecamatan di Kabupaten Tuban. Salah satunya di kawasan Kecamatan Kerek. Kerumunan masyarakat terjadi di sekitar pasar kerek, Desa Margomulyo.
Pedagang, pembeli, pengguna jalan bahkan takbir keliling di kawasan tersebut. Hingga terjadi kemacetan dan kerumunan masyarakat tidak dapat dihindarkan.
Camat Kerek, Sugeng Purnomo saat dikonfirmasi menanggapi kejadian ini sekaligus menjelaskan upaya yang telah dilakukannya. Kejadian ini karena kawasan jalan raya sekitar Pasar Kerek menjadi pusat aktivitas masyarakat.
“Antara pedagang, pengunjung jadi satu. Sehingga menimbulkan kerumunan. Petugas yang melakukan patroli sudah berupaya memecah kemacetan dan kerumunan. “Kami sudah berupaya mengembalikan warga yang melaksanakan takbir, sekaligus membagi masker. Karena banyak warga yang tidak menggunakan masker,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Kerek, AKP Kadeni saat dikonfirmasi terkait hal ini tidak memberikan jawaban. Meski seputartuban.com sudah bertanya melalui telepon selularnya.
Kondisi serupa juga terjadi di sejumlah kecamatan lainnya. Masyarakat berkerumun dan sebagian tidak bermasker dengan melakukan takbir keliling cukup meriah. Bahkan peralatan sound system juga turut meramaikan acara tersebut.
Sementara itu gabungan petugas Polres Tuban dan instansi lainnya melakukan patrol penegakan Covid-19 di wilayah Tuban kota dan sekitarnya. Selain menertibkan warga juga berhasil mengamankan peralatan takbir keliling.
Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 di saat Pandemi Covid-19.
Surat edaran tersebut ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dengan menerbitkan SE Gubernur Jawa Timur nomor 451/10180/012.1/2021. Sedangkan di Kabupaten Tuban juga sudah terbit SE Bupati Tuban nomor 451/2703/414.012/2021 tanggal 10 Mei 2021 tentang pelaksanaan sholat idul Fitri 1442 H/2021 M.
Salah satu isi dari surat edaran tersebut adalah meniadakan pelaksanaan kegiatan takbir keliling untuk mengantisipasi kerumunan yang dapat menyebabkan penyebaran Covid-19. Nampaknya SE berjenjang tersebut masih tidak dihiraukan oleh sebagian masyarakat Tuban. RHOFIK SUSYANTO/Red