TUBAN
seputartuban.com – Sesuai keputusan Menteri Agama RI nomor 207 tahun 2014 tentang kurikulum madrasah. Semua mata pelajaran kembali memakai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Sedangkan mata pelajaran agama dan bahasa arab tetap memakai kurikulum 2013 (K13).
Perubahan penggunaan kurikulum ini dikhawatirkan menghambat proses pendidikan. Karena terdapat perbedaaan pelaksanaan kurikulum tiap sekolah. Hal ini akan mengakibatkan perbedaaan praktek dalam keseharian yang berdampak pada sulitnya sistem penilaian yang beragam dalam madrasah.
“Mungkin pelaksanaannya lebih sulit, namun ini kebijakan pusat. Kita hanya bisa melaksanakannya saja,” ungkap Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kementrian Agama Kab. Tuban, M. Muhlisin Mufa, Selasa (06/01/2015).
Kendala lain, hingga saat ini belum ada pertunjuk teknis dari Kementrian Agama pusat terkait sistem penialian yang akan diterapkan. Serta format Rapor sebagai hasil evaluasi siswa. Karena pada dasarnya antara KTSP dan K13 memeiliki perbedaan dalam pembelajaran hingga penialianya.
“Kita menunggu petunjuk teknis dari pusat untuk sistem penilaiannya. Hingga sekarang kita masih belum menerimanya,” sambungnya.
Pemberlakukan 2 kurikulum dalam tiap madrasah mulai semester 2 tahun ajaran ini. Seluruh madrasah diharuskan menjalankan ketentuan ini. “Kita akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan, supaya pelaksanaan sistem baru ini bisa berjalan. Saya yakin semua sekolah pasti bisa menjalankannya,” pungkasnya. MUHLISHIN