Listrik Padam, Bupati Tidak Selesai Membaca Jawaban Raperda

TUBAN

seputartuban.com – Rapat Paripurna DPRD Tuban dengan agenda jawaban pemerintah terhadap laporan Pansus dan Pandangan Umum (PU) Fraksi tentang 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Jum’at (07/06/2013) diwarnai insiden lampu mati. Hal ini sempat membuat kondisi rapat kacau.

Paripurna Lampu Mati
PADAM : Tirai yang menutup jendela ruang Paripurna DPRD Tuban harus dibuka agar kondisi ruangan tidak gelap

Kondisi ruang Paripurna DPRD Tuban menjadi gelap lantaran listrik padam. Seketika rapat terhenti, pada saat itu Bupati Tuban, Fathul Huda berada di podium untuk membacakan jawaban eksekutif atas laporan dari 4 Pansus Raperda yang sudah diparipurnakan sebelumnya.

Bupati hanya membaca sampai halaman 81. Dan langsung turun podium sehingga tidak diselesaikan sampai halaman 95. Selang 2 menit 47 detik kemudian saat lampu sudah menyala, Bupati tetap tidak melanjutkan lagi membacakan jawaban eksekutif di podium lagi.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tuban, Sa’dun Naim saat dikonfirmasi usai memimpin paripurna mengatakan sidang terpaksa dihentikan dengan permintaan Bupati Tuban.

Karena lampu padam dan pertimbangan lain para anggora DPRD Tuban sudah mendapatkan buku yang dibacakan Bupati. Sehingga para anggota rapat dapat membacanya sendiri tanpa harus dibacakan. “kan sudah ada bukunya bisa dibaca sendiri. Tinggal beberapa halaman lagi saja. Intinya Bupati sudah menyampaikan hasil jawabannya,“ katanya.

Sementara itu, Bupati Tuban, Fathul Huda saat dikonfirmasi usai rapat mengatakan bahwa dirinya harus harus turun podium karena lampu padam. Dan dirinya kurang begitu jelas apabila membaca buku dalam keadaaan ruangan gelap. “gelap mas tadi. Dari pada saya berdiri lama saya duduk saja,“ ungkapnya.

Diketahui, 8 Raperda  yang sedang dibahas Eksekutif dan Legislatif adalah Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan. Penyelenggaraan Usaha Bidang Perindustrian. Penyelenggaraan Usaha Bidang Perdagangan. Laik Hygieniene Sanitasi. Penyelenggaraan Perizinan Dibidang Kesehatan.

Selain itu, juga Raperda Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencabutan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Raperda Tata Cata Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. Serta Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2007 tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah. (han)

Print Friendly, PDF & Email