KPUD Input Daftar Pemilih Khusus

TUBAN

seputartuban.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tuban sedang melakukan pendataan Daftar Pemilih Khusus (DPK). DPK diperuntukkan bagi pemilih yang tak terdaftar di DPT namun punya hak suara.

Divisi Pendaftaran Pemilih KPU Kabupaten Tuban, Yayuk Dwi Agus S
Divisi Pendaftaran Pemilih KPU Kabupaten Tuban, Yayuk Dwi Agus S

Divisi Pendaftaran Pemilih KPUD Tuban, Yayuk Dwi Agus Sulistiarini saat diwawancarai, Rabu (12/2/2014) dikantornya mengatakan, pihaknya saat ini melakukan input DPK sampai batas akhir 14 hari sebelum Pemilihan Legislatif (Pileg).

“Sementara yang mempunyai kewenangan untuk menetapkan DPK adalah KPU Propinsi sesuai dengan PKPU nomor 9 tahun 2013. Dilakukan Verifikasi selama 7 hari oleh KPU Propinsi,” jelas Yayuk.

Setelah ditetapkan oleh KPU Propinsi 7 hari sebelum pelaksanaan Pileg akan ditetapkan KPUD Kabupaten Tuban. Saat ini yang sebanyak 865 pemilih terkendala Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum sepenuhnya benar (invalid).

“Yang belum memiliki NIK pemilih berasal dari Pondok Pesantren sebanyak 601 pemilih dan pemilih yang ada dilapas sebanyak 264 pemilih. Kita sudah meminta bantuan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk melakukan penyempurnaan NIK yang belum ada,” tambahnya.

Perbaikan NIK ini dibatasi sampai 14 hari sebelum Pileg, Bagi pemilih yang belum terdaftar bisa menggunakan KTP, tetapi harus di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera.  “Saat ini pemilih bisa mengecek apakah sudah terdaftar melalui wabsite KPU yang sudah ada dengan cara memasukkan NIK yang ada di KTP. Bila belum terdaftar bisa secepatnya menyampaikan atau mendaftarkan diri ke PPS setempat,” pungkas Yayuk. (lis)

Print Friendly, PDF & Email