Koperasi Merah Putih DI Tuban Mulai Terbentuk, Regulasi Permodalan Belum Ada

seputartuban.com, TUBAN – Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koprasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan (Diskopumdag) genjot pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di 328 Desa/Kelurahan sekabupaten Tuban.

Kepala Bidang Koperasi, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kabupaten Tuban, Abdul Afif, Rabu (4/6/2025) menyampaikan, menindaklanjuti Impres tentang KMP tersebut. Pihaknya telah menindaklanjuti sejak bulan Maret hingga Juni.

“Dalam pembentukan ada beberapa tahapan, pertama sosialisasi, lalu identifikasi potensi,  Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), lalu pembuatan badan hukum koperasi (pengesahan),” ungkapnya.

Afif menjelaskan, bulan Juni ditargetkan semua sudah terbentuk dan disahkan. Sehingga pada tanggal 12 Juli 2025 siap untuk dilaunching bersama se-Indonesia oleh Presiden. “Dalam pembentukan Koperasi tidak semua desa harus membuat Koperasi baru. Bisa melakukan pengembangan Koperasi eksisting, atau melakukan revitalisasi Koperasi yang telah ada namun mati, atau membuat Koperasi baru.” Jelasnya

Disinggung  terkait minimnya pengetahuan masyarakat yang menjadi  pengurus  KMP, pihaknya  menyampaikan kedepan akan melakukan pembekalan bagi pengelola Koperasi. Setelah bulan Juli dan dapat dianggarkan melalui Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PAPBD).

“Nanti kita akan melakukan penganggaran Di PAPBD, untuk memberikan pembekalan tentang bagaimana pengelolaan koperasi. Pembentukan Laporan dan lainnya terkait dengan koperasi,” tandasnya

Sementara itu, terkait permodalan, dia mengungkapkan, saat ini baru ada regulasi tentang pembentukan. Namun dalam permodalan belum ada regulasi yang mengaturnya. “Kemarin ada statement dari kementerian jika ada platform sekian milyar, yang dikembalikan dalam berapa tahun, namun secara resminya regulasinya belum ada,” Ungkapnya

Lanjut Afif, dari Inpres tentang KMP baru ada regulasi turunan Kemenkop terkait tentang pembentukan, Kemendes terkait dengan Musdes Pembentukan Koperasi, Kementerian hukum terkait kepastian hukum, kementerian keuangan bagaimana pembiayaan, dan Kemendagri. Tentang permodalan belum ada regulasi yang turun.

“Untuk biaya pengesahan KMP ada beberapa alternatif, namun belum ada kepastian regulasinya, bisa melalui APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, dan juga Dana Desa, namun mekanismenya masih digodok,” pungkasnya.