Konsisten Warga Rahayu Perjuangkan Kompensasi Dengan Turun Jalan

TUBAN

seputartuban.com – Saran dari pihak Kepolisian kepada warga Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban untuk menempuh jalur hukum sebagai solusi atas penyelesaian perkara kompensasi dari Joint Operation Body Pertamina – Petrochina East Java  (JOB PPEJ) ditolak warga.

SEMANGAT : Warga saat unjuk rasa keliling desa

Mereka menolak saran tersebut, dan tetap memilih melaksanakan aksi demonstrasi hingga tuntutannya meminta pembayaran kompensasi sebesar Rp. 3,4 miliar yang belum dibayar perusahaan selama 11 bulan sepanjang Tahun 2016 tetap dipenuhi.

“Rencana aksi lanjutnya dilaksanakan Senin (12/12/2016). Namun karena hari libur, aksi bersama seluruh masyarakat akan dilaksanakan pada Selasa (13/12/2016) disekitar perusahaan. Dan aksi jalan kaki dari Desa Rahayu menuju DPRD dan Pemkab Tuban pada Rabu (14/12/2016),” terang Ketua Badan Permusyawarat Desa (BPD) Desa Rahayu, Kamsiadi, Senin (12/12/2016) siang.

Mereka memilih tetap melaksanakan aksi demonstrasi lantaran hawatir jika menempuh jalur hukum cenderung akan merugikan warga. Selain akan berjalan lamanya proses peradilan, mereka tidak mampu jika harus membiayai pengacara untuk membantunya menyelesaikan permasalahan tersebut.

Sehingga, upaya masyarakat untuk memperoleh gantirugi akibat dampak lingkungan akan diperjuangkan melalui aksi turun jalan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Senada juga dikatakan Ketua Karang Taruna Kecamatan Soko, melalui Sekretaris, Miftaqul Qoiri mengatakan bahwa perusahaan dianggap telah terbukti melanggar baku mutu limbah, baku mutu emisi, dan baku mutu gangguan terhadap lingkungan. Maka perusahaan berkewajiban memberikan gantirugi atas dampak yang sudah ditimbulkan.

“Perusahaan yang bergerak dibidang perminyakan tersebut dianggap tidak melaksanakan anamah sesuai Undang undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengolaan Lingkungan Hidup (PPLH),” lanjutnya terpisah.

Menurutnya, jika terdapat perusahaan yang mengabaikan tentang Perlindungan dan Pengolaan Lingkungan Hidup (PPLH) tersebut. Maka, perusahaan dapat dikenakan sanksi jika perusahaan dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Sanksinya, bagi pelanggar Undang undang tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun. Serta denda Minimal Rp 3 Miliar dan maksimal Rp 10 Miliar.

Terpisah, Kapolres Tuban AKBP Fadly Samad mengatakan bahwa pihaknya sudah berulang kali berupaya mediasi perkara tersebut hingga ke DPR-RI. Namun sesuai peraturan yang dimiliki pihak perusahaan BUMN, perusahaan tidak mengenal pemberian dana kompensasi lain selain berbentuk CSR.

Negara hanya bisa mengeluarkan berbentuk CSR, yakni atap perkara itu perusahaan akan memberikan berupa pemberian tali asih selama 2 bulan. Diluar itu negara tidak bisa mengeluarkan kecuali ada putusan pengadilan yang mengharuskan pihak perusahaan membayar kompensasi. “Kalau mau demo silahkan, tapi jangan anarkis dan melanggar hukum,” tegas Kapolres.

Ia tidak mengizinkan jika aksi demonstrasi dilaksanakan menggunakan cara preman, yakni dengan melakukan penghadangan dan perusakan kendaraan baik milik pegawai maupun milik perusahaan. ARIF AHMAD AKBAR

Print Friendly, PDF & Email