Komplotan Pengedar Sabu Lintas Provinsi Dibekuk

TUBAN

seputartuban.com – Tak membutuhkan waktu lama, sedikitnya 4 tersangka pengedar Narkotika diwilayah Kabupaten Tuban berhasil diamankan dalam kurun waktu 8 hari. Mereka nampaknya akan berlebaran di balih tahanan untuk mempertanggug jawabkan perbuatanya.

DIRINGKUS : Saat para tersangka dimediakan
DIRINGKUS : Saat para tersangka dimediakan

Komplotan pengedar sabu lintas provinsi tersebut berhasil diamankan petugas Kepolisian Polres Tuban dalam waktu yang berbeda, mereka adalah S (32) warga Kampung Cibuk Rt 03/ rw 09, Desa Sukaratu, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur. Serta seorang temanya yang diamankan secara bersamaan, A (42) warga Kampung Cibentang Rt 03 / Rw 02, Desa Cibentang, Kecamatan Cisaeng, Kabupaten Bogor.

“Keduanya merupakan warga Jawa barat yang diamankan petugas pada Sabtu, (11/6/2016) Pukul 14.30 WIB di tepi jalan Tuban-Bancar di Km 33,” terang Kapolres Tuban, AKBP Fadli Samad, Kamis (16/6/2016).

\Keduanya diamankan petugas Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba diwilayah Dusun Mamer, Desa Margosuko, Kecamatan Bancar. Kemudian dilakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengamankan IS (34), warga Dusun Nggirsapi Rt 01 / Rw 01 Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu. Ia diamankan petugas dihari yang sama pada pukul 23.00 WIB disebuah SPBU wilayah setempat. Serta seorang tersangka lain yang beralamat desa yang sama, yakni Y (33) warga Dusun Krapyak Rt 02 / Rw 03 yang diamankan petugas  pada Minggu, (12/6/2016) Pukul 00.30 WIB dini hari dikediamanya.

“Komplotan sopir truk dan tukang parkir ini berhasil kami amankan setelah dilakukan pengembangan dari tersangka seorang sopir truk yang lebih dulu kami amankan pada Jumat (20/5/2016) pukul 19.00 WIB,” lanjut Kapolres.

Dari tangan seluruh tersangka, petugas berhasil mengamankan sebanyak 7 poket sabu dengan berat 3,58 gram yang disimpan dalam Bungkus rokok, sebuah HP, sebuah sekop plastik, dan satu bandel plastik clip.  Akibat perbuatanya , seluruh tersangka diancam dengan pasal 144 dan pasal 112 Undang-undang tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 15 tahun penjara.

Petugas juga berhasil mengamankan seorang buruh cuci yang nyambi berjualan karnopen lantaran penghasilan sebagai buruh cuci rumahan masih jauh dari cukup. Parsimah (57), warga Desa Sumberarum, Rt 01/ Rw 01, Kecamatan Kerek,  Kabupaten Tuban tersebut diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Tuban pada  Minggu. (5/5/2016) Pukul 13.00 WIB lantaran terbukti tengah memiliki sebanyak 220 butir pil karnopen. Pil daftar-G yang sudah dikemasan berisi 20 butir dalam 11 kantong plastik ukuran kecil siap edar tersebut disimpanya diantara tumpukan baju kotor.

Cara jualanya melayani pembelian disela-sela kesibukanya mencuci baju di rumahnya setiap hari. “Hasil penyidikan petugas, tersangka ini memperoleh barang tersebut dari anaknya yang saat ini kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkas Kapolres Tuban

Petugas Polres Tuban saat ini masih melakukan pengejaran terhadap putranya yang identitasnya sudah diketahui.  Akibat perbuatan yang sudah dilakukan ibu 2 anak tersebut, ia diancam dengan pasal 197 undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana selama 15 tahun. ARIF AHMAD AKBAR

Print Friendly, PDF & Email