seputartuban.com, TUBAN – Komisi 4 DPRD Kabupaten Tuban, menggelar hearing (dengar pendapat), Selasa (28/5/2024), bersama dengan Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama Islam (FKG PAI) Kabupaten Tuban. Mereka mengadu bantuan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk biaya pendidikan profesi Guru (PPG) guru PAI.
Hearing yang dilaksanakan di Ruangan Rapat Paripurna DPRD Kab. Tuban itu juga dihadiri oleh anggota komisi 4, Dinas Pendidikan, Kementerian Agama Kab. Tuban, PGRI dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tuban.
Ketua Komisi IV DPRD Tuban, Tri Astuti menyampaikan, tuntutan dari FKG PAI yakni guru PAI yang pensertifikatannya harus melalui Kemenag. Namun, yang menerbitkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) adalah Dinas Pendidikan.
“Syarat mendapatkan sertifikat mengajar harus melalui PPG, sedangkan masih ada 482 guru PAI di Tuban yang belum bersertifikat. Sehingga harapan mereka, Pemkab Tuban segera menganggarkan itu,” ungkapnya.
Astuti menjelaskan, Di APBD 2024 belum ada anggaran untuk itu, sehingga jika setelah dihitung, keuangan APBD cukup, maka dapat dianggarkan pada APBD 2025 . Komisi IV akan segera berkoordinasi dengan Bupati terkait hal tersebut. “Biaya PPG per orang Rp. 5 juta, sehingga dibutuhkan anggaran Rp. 2,4 miliar. Sedangkan biaya PPG tidak boleh secara mandiri. Untuk itu, mereka berharap APBD Tuban menyediakan anggaran tersebut,” jelasnya.
Astuti menegaskan, setifikasi itu penting bagi guru. Karena sertifikasi bertujuan untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional, meningkatkan proses dan hasil pembelajaran. Juga meningkatkan kesejahteraan guru dan guru PAI untuk mendapatkan sertifikat harus lulus PPG. “Akan kita koordinasikan lagi terkait hasil hearing dengan Guru PAI yang belum bersertifikasi. Semoga tahun depan dapat dianggarakan untuk biaya PPG,” harapnya. RHOFIK SUSYANTO