seputartuban.com, TUBAN – Ketua Komisi IV DPRD Tuban, Tri Astuti menegaskan terkait surat dari Sekda Kabupaten Tuban 003/1/3402/414.204/2023, Perihal Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2023, sifatnya adalah suka rela. Hal ini setelah pihaknya memastikan sifat surat tersebut kepada Kepala Disdik Tuban.
Ketua Komisi IV DPRD Tuban, Tri Astuti menyampaikan surat tersebut awalnya ditujukan kepada Dinas Pendidikan Kab Tuban, Dinas Kesehatan pengendalian penduduk dan KB, Dinas koprasi , UKM dan perdagangan , Dinas Naker dan perindustrian Kab Tuban. Kemudian oleh Dinas pendidikan ditindak lanjuti kepada Kordikcam dan Ka SMPN di Kab Tuban.
Dengan ini dia menegaskan bahwa Surat Edaran ( SE) tidak dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan dan hanya memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap mendesak. Berdasarkan Permendagri No 55 Tahun 2010 pasal 1 butir 43 dijelaskan bahwa SE adalah naskah dinas yang berisi Pemberitahuan, penjelasan, dan/ atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak.
“Disini jelas bahwa SE bukan peratuan perundang-undangan dan bukan suatu norma hukum. Dan di dalam SE tidak memiliki sanksi sehingga menjawab dari teman media dan hasil klarifikasi ke dinas pendidikan Tuban bahwa SE ini memang menindaklanjuti arahan dari Kemendagri. Yang kemudian ditindaklanjuti oleh surat Bupati ke semua OPD dan diharapkan partisipasi dari ASN yang sifatnya suka rela,” tegasnya.
Namun demikian, Astuti menanyakan terkait SE ini dari mana nanti sumber anggarannya karena yang diminta lembaga sekolah, maka sebelumnya harus dianggarkan pada RKAS dan apakan ada sanksi ?. “Kadisdik (Kepala Dinas Pendidikan) menjawab bahwa itu sifatnya sukarela dan ASN yang diminta dan tidak ada sanksi jika tidak melaksanakan,” tegasnya.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik), Kabupaten Tuban, Abdul Rakhmad menegaskan bahwa permintaan sumbangan ini sesuai intruski pimpinan atas. Dalam rangka pelaksanaan program gerakan
“Gerakan pembagian bendera itu menindaklanjuti arahan dari kemendagri yang kemudian ditindaklanjuti oleh surat Bupati ke semua OPD. Itu gerakan sukarela dari para ASN, kita ASN di OPD juga diharapkan partisipasinya. Nanti semua bendera yang diperoleh akan dikumpulkan ke dinas, yang selanjutnya akan dikumpulkan ke Pemkab, dan nantinya bendera itu akan dibagikan ke masyarakat,” jelasnya.
Ditegaskan, bahwa permintaan sumbangan ini sifatnya bukan kelembagaan, namun pribadi. Sehingga bagi sekolah yang mau menyumbang tidak dibiayai dari dana sekolah. Melainkan pribadi-pribadi guru di sekolah tersebut. “Sifatnya sukarela dari pribadi ASN, tidak perlu dianggarkan dan tidak perlu tarikan ke siswa. Sifatnya partisipasi dari pribadi ASN dan tidak perlu dianggarkan lewat APBD,” tegasnya.
Setelah bendera terkumpul, akan dibagi ke kecamatan-kecamatan. “Kegiatannya nunggu benderanya terkumpul semua, baru nanti akan dibagikan di seluruh kecamatan, nanti pemkab yang akan mengkoordinir pembagiannya,” pungkasnya. RHOFIK SUSYANTO/Nal
Berita sebelumnya : Heboh Dinas dan Camat Diminta Kemudian Minta Sumbangan Bendera Merah Putih