Penulis : Muhaimin
TUBAN
seputartuban.com – Salah satu hak pekerja menjelang hari raya Idul Fitri adalah menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Komisi C DPRD Tuban meminta Pemkab Tuban serius dalam mengawasi praktek pemberian THR, jika ditemukan pelanggaran harus ditindak tegas perusahaanya.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Tuban, M. Musa kepada seputartuban.com, Rabu (15/08/2012) mengatakan pihaknya akan serius mengawasi pelaksanaan pemberian hak pekerja tetap maupun outsourching ini. “Kami akan ikut mengawasi, seperti yang sudah kita mediasikan lalu ada perusahaan jasa kemanan sudah berjanji memberikan pada 1 September. Dan sampai sekarang belum ada pengaduan lagi,” jelasnya.
Diharapkan para pekerja harus berani menuntut haknya kepada perusahaan yang ditempati kerja. Karena THR sudah diatur dalam perundang-undangan. Selain itu peran aktif dinasa terkait juga sangat mempengaruhi keseriusan pemberian tunjangan ini.
“Ini hak masyarakat dalam hal ini para pekerja mulai dari yang kontrak, maupun tetap. Seperti minimarket, supermarket, dan perusahaan-perusahaan lainya. Kami mendesak agar Pemkab pro aktif dalam membela hak masyarakat ini,” harapnya.
Diketahui, sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.05/MEN/VII/2012 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbauan Mudik Bersama. Disebutkan bahwa setiap pengusaha yang mempekerjakan buruh/pekerja harus memberikan THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah. Tentang pemberian THR ini juga diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Foto : Ilustrasi