seputartuban.com, TUBAN – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tuban (DISDUKCAPIL) melakukan langkah strategis. Dengan memberikan kartu keluarga (KK) dan melakukan perekaman kartu tanda penduduk Elektronik (KTP-EL), di UPT Rehabilitasi Sosial Bina Grahita Tuban. Acara ini dilakukan di Aula UPT Rehabilitasi Grahita Tuban, Kamis (19/8/2021).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan juga intruksi dari Dirjen Dukcapil tahun 2021. Untuk optimalisasi dan melaksanakan kegiatan secara khusus terkait pelayanan anak-anak yang berkebutuhan khusus serta orang-orang yang terlantar.
“Mereka anak-anak yang berkebutuhan khusus dan orang-orang yang tidak punya NIK dan KK. Sehingga kita bersama Balai Bina Grahita Tuban dan Dinas Sosial Jawa Timur, sepakat untuk melakukan penerbitan dokumen kependudukan atas penghuni balai mulai dari KK juga tentu saja dengan NIK yang bersangkutan,” Kata Kepala Disdukcapil Kab. Tuban, Rohman Ubaid.
Ubait menjelaskan, Dari 54 klen yang ada di balai tersebut,sudah terdata sebanyak 26 orang yang sudah terwadai .Yang artinya sudah lakukan pendataan dan verifikasi dan juga penerbitan KK-nya kepada panti. Sekaligus juga dilakukan perekaman KTP-EL. “Jadi 26 orang kita lakukan perekaman akan tetapi yang 1 orang belum mengikuti perekaman karena belum berusia 17 Tahun,” imbuhnya.
Selain itu, untuk 26 anak tersebut dihimpun jadi satu keluarga. Sedangkan pengampu atau kepala keluarganya adalah salah satu diantara peserta yang dianggap paling layak untuk menjadi kepala keluarga.
“Nanti kegiatan ini akan kita teruskan lakukan di panti-panti yang lain. Atau desa yang ada masyarakat yang berkebutuhan khusus. Tentu saja perlu ada energi tersendiri karena kita harus ke lokasi dan ke rumah yang bersangkutan serta kita sudah siapkan prasarananya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala UPT Rehabilitasi Sosial Bina Grahita Tuban, Dicky Tjondro Widijanto menambahkan dengan adanya program yang digagas oleh Mendagri melalui Dirjen Dukcapil, langsung direspon positif oleh Bupati Tuban melalui Disdukcapil. Sehingga anak-anak yang memiliki kebutuhan khusus utamanya adalah Grahita atau cacat intelektual, yang ada di Jawa Timur akhirnya bisa mendapatkan NIK dan memiliki KTP-EL.
“Kami sangat berterimakasih sekali kepada DISDUKCAPIL dan pemerintah kabupaten Tuban,Yang sudah memberikan identitas pada anak-anak berkebutuhan khusus,” ujarnya .
Dicky lebih lanjut berharap dengan mempunyai identitas kedepannya anak-anak dapat mengakses semua hak-hak yang mereka terima sebagai warga negara indonesia. “Harapan kami kedepan ,masih banyak warga terutama penyandang disabilitas atau penyandang masalah kesejahteraan sosial.Seperti ODGJ sangat perlu untuk memiliki Identitas agar bisa mendapatkan hak -hak mereka,” harapnya.
Tunagrahita adalah sebutan bagi orang-orang dengankemampuan intelektual dan kognitif yang berada di bawah rata-rata dibandingkan orang pada umumnya. Penyandang tunagrahita dapat dikenali dari proses berpikir dan belajar yang lebih lambat dibandingkan anak-anak sehat pada umumnya. Tidak hanya itu, mereka juga kurang cakap dalam mempraktikkan keterampilan untuk menjalani kegiatan sehari-hari secara normal. Para penyandang tunagrahita merupakan istilah lain dari sebutan orang yang memiliki disabilitas intelektual. RHOFIK SUSYANTO