Ketua DPRD Tuban; Pemdes Harus Jalankan Keterbukaan Informasi Publik

TUBAN

Ketua DPRD Kab. Tuban, M. Miyadi
Ketua DPRD Kab. Tuban, M. Miyadi

seputartuban.com – Besarnya dana yang dikelola Pemerintah Desa (Pemdes), menurut Ketua DPRD Tuban, M. Miyadi, harus diimbangi kinerja. Selain itu tetap menyeimbangan pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Kinerja Pemdes harus maksimal agar dapat menjalankan program yang telah ditetapkan. Selain itu untuk menjalankan UU KIP No. 14 tahun 2008 harus diimbangi dengan kinerja serius.

Tidak kalah pentingnya adalah para Kepala Desa (Kades) dan perangkat harus paham jenis-jenis dokumen publik. Karena jika tidak dapat membedakan, justru akan menjadi permasalahan baru. “Tergantung apa yang harus dibuka untuk umum dan khusus. Artinya keterbukaan harus diimbangi dengan kinerja,” katanya, Jumat (26/3/2016).

Hingga saat ini dokumen publik di desa masih banyak yang tidak diberian masyarakat. Dengan beragam alasan, salah satunya dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Hanya orang tertentu yang mengetahuinya. Bahkan tidak semua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan organisasi desa lainya juga tidak mengetahuinya.

Sedangkan untuk menunjukkan kinerja dan tanggung jawab kepada masyarakat maupun pemerintah kabupaten dan pihak terkait, publikasi kinerja tetap diperlukan. “Tidak semua harus dibuka. Yang urgen untuk dibuka ya dibuka. Kalau tidak urgen mengapa harus dibuka,” pungkasnya. MUHAIMIN

Print Friendly, PDF & Email