Kepala Desa Glondonggede Terjerat Kasus Korupsi

seputartuban.com.TUBAN – Kepala Desa Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo, Kastur, saat ini sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penyelenggaraan pembangunan di desa yang dipimpinnya. Diduga ia menggunakan Rp. 100 juta dari Rp. 157 juta untuk kepentingan pribadinya.

KADES JADI TERSANGKA : Wakapolres Tuban bersama sejumlah perwira Polres Tuban saat jumpa pers mempublikasikan kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani jajarannya

Wakapolres Tuban, Kompol Teguh Prio Wasono dalam jumpa pers di Mapolres Tuban, Jumat (3/5/2019) menjelaskan dalam anggaran desa tahun 2016, sebesar Rp. 157 direalisasikan untuk pembangunan ruang kantor desa. Namun tidak seluruhnya anggaran tersebut digunakan untuk membangun.

Hanya sebanyak Rp. 50 juta digunakan proses pembangunan, sedangkan Rp. 7 juta dimasukkan dalam SIsa Lebih Anggaran (SILPA). Sementara yang Rp. 100 juta diduga kuat digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya.

“Sedangkan dana yang Rp. 100 juta masih dibawa (tersangka) dan dipergunakan yang tidak sesuai peruntukannya (Keperluan pribadi) dan belum ada pertanggungjawabannya,” kata Wakapolres Tuban.

Tersangka dijerat dengan pasal 2, 3 dan 8 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Serta denda minimal lima juta rupiah dan maksimal satu miliar rupiah.

“Ini berkas sudah kita berikan ke Kejaksaan sejak 18 Februari 2019, dan tahap dua dengan penyerahan barang bukti dan tersangka,” imbuhnya. Dengan kejadian tindak pidana korupsi yang diduga dilkukan oleh Kepala Desa Glondonggede, Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 100 juta. RHOFIK SUSYANTO

Print Friendly, PDF & Email