Keluarkan Bau Busuk, Pabrik Pupuk Ilegal Disoal Warga

Penulis : Hanafi

BANGILAN

seputartuban.com – Salah satu usaha milik warga Bangilan berupa pupuk fermentasi limbah tebu di Dusun Tanggung, Desa Jambangan, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban disoal warga sekitar. Warga marah karena adanya bau busuk yang berasal dari lahan pabrik pembuatan pupuk tersebut sangat mengganggu pernafasan.

Kepala Desa Jambangan, Maftuh, saat dikonfirmasi, Kamis (13/12/2012) melalui ponslenya mengatakan bahwa pupuk berupa hasil fermentasi dari limbah tebu yang ditimbun hingga busuk. Kemudian diambil sisanya hingga berupa pupuk organik. Kemudian digunakan untuk memupuk lahan tebu atau tanaman lainnya.

Pembuatan pupuk ini ilegal, sudah dimulai sejak sekitar 4 bulan lalu. Namun akhir-akhir ini mulai mengeluarkan bau busuk. Karena limbah tebu yang dimasukkan dalam tangki ukuran besar, sangat busuk hingga mengganggu pernafasan warga sekitar. Sehingga warga memprotes dan meminta pabrik ditutup. Dan direklamasi agar bau busuknya tidak lagi meresahkan warga.

Khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kemudian Kades melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Bangilan. Kemudian dilakukan dengar pendapat (hearing) antara pemilik pabrik dan warga sekitar. Dengan dimediasi Kapolsek Bangilan, AKP Suparno.

Dan hasilnya, pemilik pabrik harus melakukan perijinan sesuai prosedur. Karena selama belum memberikan pemberitahuan terhadap pihak desa. Selain itu juga harus menghentikan keghiatan pabrik karena telah mencemari udara dengan adanya bau busuk. Serta sanggup mengeluarkan puluhan tangki tempat limbah dari pabrik. Pasalnya tempat itu adalah sumber bau busuk yang mengganggu pernafasaan warga.

“Saya akan terus memantau hasil keputusan ini, apakah sudah dijalankan atau belum. Karena sudah menjadi keputusan maka harus dijalankan. Kelihatannya sudah mulai dipindahkan, karena banyak, hingga saat ini belum selesai, ” jelas Maftuh.

Senada diungkapkan Camat Bangilan, Gunadi mengatakan pihaknya berupaya memediasi warga agar diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Namun pemilik usaha harus berkoordinasi dengan Kepala Desa dan warga serta tidak menyalahi hasil putusan. Dan terkait perijinannya, Camat menegaskan bahwa pengusaha pupuk ini harus mengajukan perijinan sesuai peraturan.

“Akan terus saya pantau melalui Kepala Desa. Selian belum mengurus perijinan tidak akan saya ijinkan pabrik itu disini. Karena sudah ada kesepakatan bersama saat dilakukan hearing bersama warga, pemilik pabrik dan kepolisian, ” jelasnya.

Terpisah, Kapolsek Bangilan, AKP Suparno saat dikonfirmasi melalui ponselnya mengaku belum tahu masalah ini. Dan dirinya akan melakukan cek lapangan terlebih dahulu. Dan saat dikonfirmasi ulang melalui pesan singkat Ponselnya juga membantah adanya persoalan warga ini.”Tidak ada apa-apa, ” singkatnya.

Foto : Ilustrasi pupuk fermentasi/lapak.com

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses