Kedisiplinan Wajib Pajak Warga Tuban Masih Rendah

TUBAN

seputartuban.com – Kedisiplinan masyarakat atau badan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kabupaten Tuban masih tergolong rendah dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) dan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Kasi Pelayanan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban, Ahmad Rifai
Kasi Pelayanan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban, Ahmad Rifai

Kasi Pelayanan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban, Ahmad Rifai, Mengatakan batas akhir pelaporan SPT tahunan untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi adalah 31 maret 2016. Sedangkan untuk WP Badan batas akhir pelaporan SPT tahunan adalah 30 april 2016. Sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat 1 Undang Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

“Bagi wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan melebihi batas waktu yang ditetapkan maka akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda untuk wajib pajak Badan sebesar Rp.1 Juta sedangkan untuk wajib pajak pribadi sebesar Rp.100 ribu,” katanya, Selasa (3/5/2016).

Diketahui, per tanggal 31 Maret 2016, jumlah Wajib Pajak (WP) orang pribadi yang telah melaporkan SPT Tahunan berjumlah 19.048, hingga pertanggal 30 april jumlah WP pribadi yang telah melaporkan capai 31.387. Atau sudah mencapai 60,53 persen dari jumlah total WP pribadi sebanyak 51.851.

Sedangkan untuk WP Badan hingga pertanggal 30 april dari total WP Badan sebanyak 4.954 yang telah melaporkan SPT tahunan sebanyak 2.075 atau baru mencapai 41,89 persen. Jadi total WP baik badan maupun pribadi yang telah melaporkan SPT tahunan sebanyak 33.462 WP dari total WP sebanyak 56.805 atau baru capai 58,91 persen. “Itu belum yang melaporkan SPT tahunan yang melalui pos. Kira-kira ada 2 ribuan Wajib Pajak yang belum terdata,” jelas Rifai.

Rifai menghimbau kepada WP ber-NPWP yang belum melakukan pelaporan SPT Tahunan untuk segera melapor. Baik dengan sistem manual maupun dengan sistem online (E-Filling).
Dia melanjutkan, wajib pajak yang menggunakan layanan online cukup banyak. Hingga saat ini yang melaporkan SPT tahunan dengan E-Filling sebanyak 21.800 WP pribadi dan 800 WP Badan. USUL PUJIONO

Print Friendly, PDF & Email