Bukan Wisata Resmi, Kerawak Ditutup Perhutani : Parkir Disebut Pungli
seputartuban.com, MONTONG – Aktivitas di kawasan Sumber Mata Air Kerawak, Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, akhirnya dihentikan. Perhutani menutup lokasi tersebut karena berada di kawasan hutan lindung dan bukan merupakan destinasi wisata resmi.
Penutupan dilakukan di kawasan Sumber Mata Air Krawak yang masuk wilayah kerja RPH Mulyoagung, BKPH Mulyoagung, KPH Parengan. Aktivitas masyarakat di lokasi tersebut selama ini berkembang layaknya kawasan wisata, termasuk adanya pungutan parkir.
Asisten Perhutani (Asper) BKPH Mulyoagung, Muktiono, mengatakan penutupan dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Administratur Perhutani KPH Parengan. Menurutnya, Sumber Mata Air Krawak bukan merupakan destinasi wisata dan berada di kawasan hutan lindung. Karena itu, aktivitas wisata maupun pengelolaan komersial di lokasi tersebut tidak diperbolehkan. “Kami menindaklanjuti sesuai arahan Pak Adm KPH Parengan untuk melakukan penutupan Sumber Mata Air Krawak,” kata Muktiono, Sabtu (19/9/2026).
Muktiono menegaskan, selama aktivitas berlangsung di lokasi tersebut, pihak pengelola parkir tidak pernah melakukan koordinasi maupun mengajukan izin pengelolaan kepada Perhutani. Termasuk aktivitas pungutan parkir yang selama ini dilakukan di sekitar kawasan Kerawak. Menurutnya, pungutan tersebut tidak memiliki dasar izin dari pihaknya. “Pengelolaan di lokasi Krawak tersebut merupakan kegiatan ilegal dan tidak ada koordinasi apa pun kepada Perhutani,” tegasnya.
Ia juga memastikan Perhutani tidak pernah menerima bagian maupun setoran dari pungutan parkir yang selama ini dilakukan di lokasi tersebut. Dengan demikian, aktivitas yang berkembang di Krawak selama ini bukan merupakan pengelolaan objek wisata yang dilakukan atau dikelola oleh Perhutani.
Kapolsek Montong Iptu Edi Purnomo membenarkan bahwa Sumber Mata Air Kerawak berada di kawasan hutan lindung. Menurutnya, status kawasan tersebut menjadi salah satu dasar bahwa lokasi tidak dapat secara bebas dijadikan tempat wisata atau ruang rekreasi masyarakat. “Sebenarnya sejak lama kawasan hutan lindung tidak boleh untuk berwisata,” ujarnya.
Dengan ditutupnya lokasi tersebut, masyarakat tidak lagi diperbolehkan melakukan aktivitas wisata seperti berenang, bermain air maupun sekadar bersantai di sekitar sumber mata air. “Penutupan ini sekaligus mengakhiri aktivitas yang selama ini membuat Sumber Mata Air Kerawak seolah-olah menjadi destinasi wisata yang dapat dikunjungi masyarakat umum,” tandasnya.
Sebelum dilakukan penutupan, aktivitas di kawasan Krawak juga sempat menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah keluhan beredar di media sosial dari warganet yang mengaku pernah berkunjung ke lokasi tersebut.
Keluhan yang disampaikan antara lain berkaitan dengan biaya masuk kawasan dan pungutan parkir yang dinilai mahal. Selain itu, terdapat pula klaim dari sejumlah warganet mengenai dugaan pemalakan hingga kehilangan helm dan barang yang ditinggalkan di dalam jok sepeda motor.
Namun, berbagai keluhan tersebut merupakan keterangan atau pengalaman yang disampaikan masyarakat melalui media sosial dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan kronologi serta pihak yang bertanggung jawab.
Dengan adanya penutupan oleh Perhutani, status kawasan Krawak kini kembali ditegaskan sebagai kawasan hutan lindung dan bukan destinasi wisata resmi. Masyarakat diharapkan tidak lagi melakukan aktivitas wisata maupun memberikan pungutan di lokasi tersebut. Fakta di lapangan menyebutkan, aktivitas parkir liar ini sudah terjadi bertahun-tahun dan tidak ada satupun pihak yang diseret ke ranah hukum. Sehingga operasional parkir liar ini menjadi “kambuhan” ketika pejabat terkait tidak bereaksi. Selain itu di kawasan hutan lindung ini juga terdapat aktivitas pengambilan air untuk kebutuhan air secara komersial kepada masyarakat. RHOFIK SUSYANTO
