TUBAN
seputartuban.com – Komisi A DPRD Tuban kembali menggelar dengar pendapat (hering) kasus tanah di Desa Gaji, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Senin (24/06/2013) di ruang Paripurna DPRD Tuban. Tanah yang saat ini menjadi milik PT Semen Indonesia ini sudah dipersoalkan warga sejak 2003 silam.
Hearing yang sudah kesekian kalinya ini, tetap tidak membuahkan hasil berarti. Pasalnya perwakilan PT Semen Indonesia yang hadir tetap menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan pembelian ulang tanah.
Katua Forum Masyarakat Gaji (FMG), Abu Nasir saat dikonfirmasi usai hearing mengatakan, pihaknya tetap berharap persoalan tanah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Alasannya, jika kasus sampai pada ranah hukum, pihaknya sangat keberatan. Karena masyarakat tidak cukup berdaya jika harus menggugat Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“kami berharap semen gresik mengembalikan tanah kami. Kalau memang belum titik temu, maka harus tetap diselesaikan oleh komisi PDRD. Kalau kita sidang pasti kalah,“ ujarnya.
Sedangkan Tim Perluasan Bahan Baku, PT. Semen Indonesia, Karsono saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya juga merupakan korban dari kasus tanah ini. Dan memastikan tidak dapat mengembalikan tanah kepada warga. Karena biaya pembelian tanah sudah dikeluarkan pihak perusahaan. Sehingga tidak muingkin bisa dikembalikan, atau menganggarkan kedua kalinya.
“tidak ada anggaran untuk pengeluaran obyek yang sudah dibeli. Kita tetap menunggu surat dari manajeman bila disuruh membeberkan dokumen. Saya kira hanya penyidik yang diperbolehkan meminta data , kenapa anggota dewan meminta data, itu kan aneh,“ ungkapnya.
Sementara itu, menurut Ketua Komisi A DPRD Tuban, Agung Suprianto meminta dalam pertemuan mendatang agar perwakilan PT SI membawa dokumen pembelian. Untuk dibahas bersama warga, dan pihak-pihak terkait. Termasuk Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. “kalau memang persoalan tanah ini tetap tidak ada titik temunya maka, akan kembali kita bawa ke DPR RI. Apapun hasilnya kita sudah memfasilitasi,“ katanya.
Dari pemberitaan sebelumnnya, kasus ini terungkap saat warga tidak dapat membuat sertifikat tanahnya. Karena tanahnya sudah masuk peta bidang PT Semen Indonesia. Warga yang tidak merasa menjualnya, menelusurinya dan akhirnya mengetahui bahwa tanahnya telah dijual.
Akhirnya warga mempertanyakan ke Kepala Desa (yang menjabat saat itu). Dan mengakuinya bahwa dia tidak menjual tanah warga, namun menjual surat-suratnya (palsu). Dampaknya sang Kades dicopot dari jabatanya. Hingga saat ini masalah nasib warga sekitar PT SI ini belum ada penyelesaiannya. Dan kasus pemalsuan dokumen dilaporkan ke Polres Tuban sejak 2003. Namun hingga saat ini terkesan masih jalan ditempat. (han)