Kasus Pembunuhan Siswi SLTA Jatirogo Disidangkan

Penulis : Hanafi/ M. Jibril

TUBAN

seputartuban.com – Kasus pembunuhan yang menyeret nama tersangka A P (17) alumni SMK Jatirogo terhadap kekasihnya, sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tuban, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umun, Kamis (31/05/2012).

Sidang pertama kali ini dihadiri oleh pihak keluarga tersangka, terlihat ayah dan ibunya mendampingi saat sidang yang dimulai pukul 13.00. Selain itu sidang tertutup itu juga dihadiri pihak keluarga korban, terlihat kedua orang tua korban sampai menitikkan air mata saat sidang berlangsung.

Dalam sidang tersebut, tersangka didakwa telah membunuh kekasihnya bernama V O (16) siswi SLTA di Jatirogo, dengan direncanakan bersama temannya bernama AA. Karena kasus persidangan ini termasuk kasus yang dilakukan oleh anak dibawah umur, maka persidangan ini dilakukan dengan tertutup, meskipun per-tanggal 19 Mei 2012 tersangka sudah berumur 18 tahun.

Persidangan ini dihadiri oleh Misjoto SH sebagai jaksa, Enis Sri sebagai ketua Majelis, Resa Himawan sebagai Hakim Anggota 1, Deni Ikhwan sebagai Hakim Anggota 2, dan Purbaradik sebagai Bapas.

Saat dikonfirmasi seputartuban.com Ketua Majelis persidangan dan Humas Pengadilan Negri Tuban, Enis Sri.P, menjelaskan bahwa dalam persidangan ini tersangka masih anak dibawah umur saat melakukan tindak pidana pembunuhan, maka dikenai pasal 80 ayat 3 UU tahun 2002 dan UU no 23 tahun 2002 tenntang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda 200 juta.

“Hukuman ini merupakan sepertiga dari hukuman untuk orang dewasa,” tuturnya.

Dalam setiap persidangan untuk anak dibawah umur, harus melalui beberapa kali persidangan diantaranya adalah pembacaan dakwaan untuk tidak keberatan, persidangan saksi pidana umum, persidangan saksi Ade Cart / Meringankan, persidangan pemeriksaan tindakan, persidangan tuntutan, persidangan permohonan pembatalan, dan persidangan putusan.

” Jadi semua persidangan harus sesuai dengan prosedur diatas, adapun untuk kasus anak dibawah umur diberi waktu selama 45 hari, selebihnya terdakwa bisa keluar demi hukum,” tambahnya.

Print Friendly, PDF & Email