Penulis : Hanafi
TUBAN
seputartuban.com – Kasus meledaknya mortir di Desa Glodog, Kecamatan Palang, Tuban, pada jumat (13/07/2012) pekan lalu, Sukono (50) warga setempat menjadi seorang yang akan dijerat hukuman paling berat.
Hukuman yang akan dikenakan oleh pembeli mortir itu adalah pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
Jeratan hukuman untuk pasal ini terkait dengan tindakan juragan barang bekas ini, yang telah menyuruh pekerjanya bernama Yanuar Prapto S (23) warga Desa setempat untuk menggergaji mortir dengan upah Rp. 25.000 setiap mortir, yang telah dibelinya dari para pemulung seharga Rp.35.000 per-mortir.
Sementara itu untuk 5 tersangka lainnya, yaitu Puryanto (50), Admaji (33), Supriyanto (47), Subirman (46), dan Lasminto (37) kesemuanya warga Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang Tuban, karena dijerat pasal yang sama yaitu pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Namun semua tersangka itu berkas pemeriksaannnya dipisahkan, untuk Puryanto dalam berkasnya menjadi pemilik perahu, yang digunakan untuk mencari dan menyelam di dasar laut, sekaligus menjadi pengepul barang yang diduga peninggalan perang dunia ke 2 itu.
Sedangkan keempat tersangka lainnya, menjadi 1 berkas pemeriksaan perkara, yaitu sebagai pencari dan penyelam. Kanit 2 Satreskrim Polres Tuban, Aiptu Lik Mustaram saat dikonfirmasi seputartuban.com, Selasa (17/07/2012), menjelaskan bahwa penangkapan dan peneriksaan terkait masalah meledaknya mortir itu masih terus bergulir.
Dari beberapa tersangka yang diamankan oleh Satreskrim Polres Tuban, semuanya akan dikenakan sangsi yang berbeda-beda sesuai kasusnya. “Untuk masalah korban Yanuar masih belum dikenai jeratan hukum, namun apabila ada dugaan dan terbukti, maka tidak menutup kemungkinan akan terjerat juga, karena selama ini masih dalam proses penyidikan,” ungkapnya.
Foto : Mortir yang ditemukan dilokasi kejadian beberapa waktu lalu