Kasus Guru Setubuhi Sisiwinya Dilimpahkan

TUBAN

seputartuban.com – Berkas kasus guru Honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) wilayah Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban yang telah menyetubuhi siswinya hingga 2 kali sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban. Karena berkas penyidikan dan alat bukti kasus ini sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ilustrasi/semuaunik.com
ilustrasi/semuaunik.com

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi Kamis (20/2/2014) mengatakan bahwa tersangka atas nama Juki (43), warga Dusun Ngroto, RT. 03, RW. 05, Desa Bhektiharjo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, sudah dinyatakan lengkap oleh JPU. Sehingga pada Senin (3/2/2014), kasus ini resmi berpindah penanganan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.

Menurut Kasat Reskrim, kelengkapan berkas sudah meliputi hasil pemeriksaan tersangka beserta korban berinisial FSA (11). Yang mengakui telah disetubuhi sebanyak 2 kali. Sedangkan tersangka juga menceritakan bahwa persetubuhan tersebut dilakukan lantaran nafsu birahi, karena sedang depresi (tekanan jiwa).

Sedangkan pemeriksaan saksi dan barang bukti cukup kuat adanya tindak persetubuhan tersangka kepada korban yang dilakukan tersangka. Diperjelas dengan alat bukti berupa Handbody yang dipergunakan oleh tersangka saat menyetubuhi siswinya itu. Tersangka dijerat Pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.”Kita sudah limpahkan berkasnya untuk guru honorer itu, ” ungkap Wahyu.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka awalnya memberikan pelajaran tambahan (Les Private) kepada korban sekitar awal Bulan November 2013. Kemudian korban sengaja diajak masuk ke ruang dalam rumah untuk disetubuhi. Kejadian tersebu terulang kembali pada pertengahan Bulan Desember Tahun 2013. Tersangka kembali menyetubuhi korban hingga mengeluarkan sperma di sekitar kemaluannya. (han)

Print Friendly, PDF & Email