Penulis : Muhaimin
TUBAN
seputartuban.com – Para Tersangka kasus dugaan korupsi Pakaian Sipil Harian (PSH) Korpri dan kasus dugaan beasiswa mahasiswa fiktir Universitas Ronggolawe (Unirow) Tuban dapat bernafas lega. Pasalnya dengan alasan tidak cukup bukti, Polres Tuban mengentikan proses hukum keduanya.
Hal ini resmi disampaikan Kapolres Tuban, AKBP Awang Joko Rumitro, dalam press release diruang PDDO Mapolres Tuban, Rabu (26/12/2012).
Dijelaskan Kapolres, bahwa kedua kasus ini dihentikan karena dinilai tidak cukup bukti. Namun jika kemudian hari ditemukan alat bukti baru, keduanya dapat diproses hukum lagi.
“ada peratura bahwa ada apabila berkas perkara 3 kali dikembalikan terus, kasus tersebut tidak layak dilanjutkan. Dan kemudian saat digelar perkara di Polda juga menghadirkan ahli hukum, hasilnya direkomendasikan dihentikan. Apabila ditemukan bukti baru kita bisa membukanya kembali,” jelas Kapolres.
Alasan lain penghentian ini adalah, pemberian kepastian hukum kepada tersangka PSH, Supinah dan tersangka Unirow, Hadi Tugur. Karena status tersangka yang disandangya sudah bertahun-tahun. Sedangkan kasusnya tidak dapat disidangkan karena berkasnya beberapa kali dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Tuban karena dinilai belum lengkap. Selain itu, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga dikembalikan Kejari ke Polres.
“Bukan berarti kita tidak mendukung proses hukum korupsi. Tapi kita harus memberikan kepastian hukum kepada siapa saja. Saya siap mempertanggung jawabkan hal ini. Dan ini sudah kita lakukan sesuai mekanisme,” tegasnya.
Foto : Kapolres didampingi Wakapolres Tuban saat press release