Kantor KDMP Tidak Harus Bangun Gedung Baru, Pakai Fasilitas Desa

seputartuban.com, TUBAN – Kepala Bidang Koperasi, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskopumdag)  Kabupaten Tuban, Abdul Afif mengungkapkan bahwa pendirian kantor dan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tidak harus dilakukan dengan membangun gedung baru. Menurutnya, fasilitas desa yang sudah ada bisa dimanfaatkan, asalkan disertai aturan dan perjanjian yang jelas.

“Selama belum mampu membangun sendiri, perkantoran KDMP bisa menggunakan fasilitas milik desa. Namun harus ada kejelasan mengenai aturan dan perjanjian penggunaannya. Jangan sampai di kemudian hari menimbulkan persoalan,” ungkapnya, Jumat (25/7/2025).

Afif juga menjelaskan, bahwa program KDMP memang harus mengacu pada instruksi yang mewajibkan untuk merealisasikan enam gerai. Karena  dua gerai yakni apotek dan klinik terkendala karena adanya syarat pendirian. Namun untuk gerai lainnya, toko sembako, hasil pertanian, dan lainnya dapat dijalankan lebih dahulu.

“Proses pembentukan koperasi sebagai lembaga pengelola KDMP sudah selesai 100 persen untuk badan hukumnya. Saat ini hanya tinggal melengkapi administrasi lainnya,” ujarnya.

Terkait pengelolaan koperasi, Afif menekankan pentingnya pemisahan yang jelas antara koperasi sebagai entitas tersendiri dengan pemerintah desa. Ia menambahkan bahwa setiap bentuk dukungan, baik berupa hibah, pinjam pakai, atau bentuk lainnya harus tercatat secara akuntabel agar laporan keuangan koperasi tetap sehat.

“Kalau misalnya nanti koperasi ingin membangun sendiri kantor atau gerai di tanah kas desa, maka harus ada aturan dan perjanjian yang jelas agar tidak menjadi masalah hukum atau administrasi di masa mendatang,” pungkasnya.

Diketahui, program KDMP  yang resmi diluncurkan oleh Presiden RI, digadang sebagai salah satu upaya penguatan ekonomi desa melalui skema koperasi. Dengan perencanaan yang matang dan pengelolaan yang transparan, diharapkan KDMP mampu menjadi motor penggerak kemandirian pangan dan kesejahteraan warga desa.