Penulis : Muhaimin
TUBAN
seputartuban.com – Menanggapi keluhan salah seorang Komite Sekolah di wilayah Kecamatan Parengan, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Tuban, Sutrisno angkat bicara. Bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat tersebut harus dikelola secara swakelola.
Namun untuk bahan bangunan dan meubeair harus dikerjakan oleh rekanan. Karena dalam pelaksanaanya harus dikontraktualkan. Atau dikerjakan oleh rekanan yang memiliki kompetensi. “menggandeng untuk membantu mengerjakan, bukan mengerjakan langsung,” ungkapnya, Senin (12/11/2012).
Disoal pengelolaan anggaran DAK rehab ruang kelas ini, Sutrisno mengatakan Kepala Sekolah harus membentuk Tim Pelaksana Rehababilitasi Ruang Kelas (TPR2K). Dan dalam penunjukan rekanan tidak dapat dilakukan sepihak oleh kepala sekolah.
“ya harus melalui tim bukan atas sepengetahuan saja. Tidak benar kalau dari Dinas yang mengkondisikan itu. Kita sudah komitmen untuk kerja yang benar. Silahkan saja ditanyakan ke Kepala Sekolahnya langsung,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang komite sekolah diwilayah Kecamatan Parengan mengaku tidak dilibatkan langsung dalam pembangunan rehab ruang kelas senilai Rp. 235 juta lebih. Karena pada prakteknya dikerjakan oleh rekanan dan menurut Kepala Sekolah yang bersangkutan, hal ini hasil dari Bimbingan teknis di Disdikpora Kabupaten Tuban.
Foto : Kepala Disdikpora Kabupaten Tuban, Sutrisno