seputartuban.com, TUBAN – Sempat viral video aksi gendam meminta uang kepada seorang kasir di sebuah ruko skincare di Kecamatan Palang. Terekam kamera pengawas, akhirnya terduga pelaku seorang lelaki berinisial AA (47) berhasil diamankan di Polres Tuban.
AA yang tak lain merupakan Kades aktif di salah satu desa di Kabupaten Pasuruan. Diamankan unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban pada Senin (29/05/23) malam.
Selasa (30/05/23) pagi, Kapolres Tuban AKBP Suryono, saat konferensi pers menjelaskan bahwa peristiwa tersebut sempat viral di media sosial serta media televisi saat pelaku datang ke salah satu ruko (rumah toko) skincare. Kemudian meminta nomor telepon pemilik selanjutnya pura-pura menelepon pemilik dan meminta uang kepada kasir.
“Hasil penelusuran dari rekaman CCTV yang kita dapatkan. Kita berhasil mengamankan tersangka, yang bersangkutan merupakan Kades aktif di salah satu desa yang terletak di Kabupaten Pasuruan,” terangnya.
Suryono menambahkan bahwa dalam melakukan aksinya hampir di semua target tersangka selalu menggunakan helm dan jaket yang sama. “Sehingga memudahkan kami melalui hasil rekaman CCTV untuk menelusuri dan mengungkap perkara tersebut,” ucap Suryono.
Ditempat yang sama Kasat Reskrim AKP Tomy Prambana, menjelaskan dari pengakuan pelaku sementara baru menjalankan aksinya selama satu bulan dan dilakukannya sendiri. Terkait dugaan adanya pelaku lainnya menurutnya, jajarannya akan melakukan pengembangan.
Sementara untuk di Tuban pengakuan tersangka baru melakukan di dua tempat. Dengan kerugian total sebesar Rp. 4.800.000. “Namun tidak berhenti sampai disini, kita akan lakukan pengembangan terkait dengan TKP lainnya” ujarnya.
Masih kata Tomy, tersangka diamankan senin malam saat berada di sebuah Masjid yang ada di wilayah kecamatan Paciran- Lamongan yang diduga akan kembali melakukan aksinya. “Karena sempat viral, sekalian pagi ini kita rilis biar para korban maupun masyarakat lainnya bisa lebih tenang bahwa pelaku sudah diamankan,” imbuhnya
Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Tuban dan dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 (empat) tahun penjara. RLS/Nal