Penulis : Hanafi
BANGILAN
seputartuban.com – Pihak kepolisian kembali berhasil arena judi, kali ini jenis dadu dilahan kosong Desa Sidodadi, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, Selasa (02/10/2012).
Salah satu terduga pelaku berhasil ditangkap yakni Sukamto (48) warga Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Namun 2 lainnya berhasil melarikan diri saat akan ditangkap oleh Unit Reskrim, Polsek Bangilan.
Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah peralatan judi dadu, dan uang tunai tombokan sebesar Rp. 1.106.000.
Kasubag Humas Polres Tuban, AKP Noersento, Kamis (04/10/2012), menjelaskan bahwa, penangkapan itu sebelumnya dilakukan pengintaian. Dan setelah dipastikan kebenaranya baru dilakukan penangkapan. “Ke dua temannya masih melarikan diri. Dan yang sudah diamankan dalam proses peyelidikan,” ungkapnya.