Jika Pembebasan Lahan Terus Bermasalah, Lokasi Kilang Akan Dilakukan Reklamasi

seputartuban.com, TUBAN – Peradilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Surabaya memenangkan gugatan masyarakat atas proses pembebasan lahan kilang Tuban. Dalam Rapat dengar di Gedung DPR / MPR Di Jakarta, Selasa (14/5/2019), kepada sejumlah media, Direktur Utama PT pertamina (Persero) Nicke widyawati menegaskan, jika permasalahan dengan warga terkait lahan berlarut-larut, maka pihaknya akan melakukan reklamasi.

ilustrasi

Menyikapi gugatan warga, Nicke menjelaskan bahwa persoalan tersebut sebenarnya berhubungan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Karena yang mengeluarkan Panlok adalah dari Pempro Jatim. Sehingga yang akan melakukan tindakan hukum selanjutnya adalah pemerintah.

Nicke menambahkan, pada dasarnya hal tersebut adalah persoalan yang menyangkut antara pemerintah provinsi dengan masyarakat setempat.sehingga keterlibatannya hanya antara pemerintah dangan warga.karena yang mengeluarkan penlok dari pemprov,maka pemerintah akan proses ke kasasi.

Sementara itu, Pimpro NGRR  Tuban, Kadek Ambarajaya menegaskan pembebasan lahan kilang di Tuban akan terus dijalankan. “Terkait dengan hal ini, Pertamina tentu bersama Pemprov melakukan kasasi atas putusan  PTUN,” jelasnya saat dihubungi seputartuban.com, Rabu (15/5/2019).

Terkait dengan adanya Reklamasi, dia menegaskan info tersebut memang sudah masuk dalam rencana pembangunan kilang Di Tuban. “Kalau masalah, akan dilakukan Reklasmasi mungkin menjadi kebijakan Dirut,” tegasnya. Berdasarkan data Pertamina, per-7 Mei 2019, selain permasalahan lahan, kini status proyek kilang Tuban juga telah mengajukan revisi pre – FID (Final Invesment Decision) Disebabkan adanya tambahan biaya pengadaan lahan dan biaya General Engineering Design. RHOFIK SUSYANTO

Print Friendly, PDF & Email