Jadi Anak Tiri ?, Geram Pemkab Tuban Perlakukan BPD Begini

seputartuban.com, TUBAN – Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tuban telah dikukuhkan perpanjangan masa jabatan oleh Bupati Tuban di Pendapa Krida Manunggal belum lama ini. Namun berbeda dialami para Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang merasa menjadi anak tiri. Karena cukup ditangani kecamatan saja.

Camat mengundang BPD untuk dilakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan. Berbeda tiap kecamatan, ada yang mengundang untuk dikukuhkan pada Kamis (27/6/2024) ada juga pada Jumat (28/6/2024).

Hal ini mendapat kritikan pedas dari Sekretaris Asosiasi BPD Kabupaten Tuban, Budiono. Pihaknya mengaku sangat kecewa atas perilaku Pemkab Tuban yang terkesan memandang rendah BPD. Karena perilaku yang diterima BPD sangat jauh berbeda dengan Kades.

Jika Kades dikukuhkan oleh Bupati Tuban langsung dan di Pendapa Kabupaten. Sedangkan BPD cukup camat dan di kecamatan. “Tentunya kami merasa kecewa terhadap pemerintah daerah. Karena kami merasa dianak tirikan dan tidak dianggap,“ ungkapnya, Rabu (26/6/2024).

Budiono menambahkan, undangan yang disampaikan dari kecamatan ditujukan kepada Kepala desa se-kecamatan bersama dengan ketua dan anggota BPD. Hal ini juga menambah kesan, BPD semakin tidak dianggap. Karena seharusnya sebagai lembaga bukan bawahan Kades, undangan tersebut langsung ditujukan kepada Ketua BPD dan anggotanya.

“Memang boleh pemerintah daerah mendelegasikan ke kecamatan, akan tetapi undangannya kenapa lewatnya Kepala Desa kok tidak langsung ke Ketua BPD,” ungkapnya.

Selain itu, dari kabupaten yang lain untuk pengukuhan BPD dilakukan di pendapa kabupaten. Namun berbeda di Kabupaten Tuban. Padahal, secara kelembagaan dan struktural, posisi BPD dengan kepala desa adalah mitra atau seimbang, bukan bawahan Kades.

Budiono mengungkapkan, dirinya sudah berupa komunikasi ke dinas terkait soal undangan ini. Mendapatkan jawaban sudah sesuatu Peraturan Bupati Tuban. Namun dia menegaskan bahwa tidak pernah menerim sosialisasi aturan tersebut. “Sudah sesuai dengan Peraturan Bupati  (Perbub). Namun perbub tersebut belum pernah di sosialisasikan, isinya apa kami juga tidak tahu,” jelasnya.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kabupaten Tuban, Sugeng Purnomo saat dikonfirmasi terkait hal tidak mendapat jawaban.