GRABAGAN
seputartuban.com – Operator alat berat di lokasi tambang batu gamping Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Senin (25/4/2016) pagi lari terbirit-birit setelah mengetahui kedatangan petugas gabungan. Mereka lari saat mengetahui personil Sat Pol PP Pemkab Tuban, Polri dan TNI memasuki kawasan tambang ilegal itu.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Pemkab Tuban, Wadiono mengatakan pindakan itu dilakukan karena aktivitas pertambangan itu tidak lagi mengantongi izin. Serta aktifitas penambangan yang dilakukan telah melebihi luas yang diizinkan.
“Akibat penambangan yang dilakukan tersebut telah menyebabkan kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena hasil tambang tidak terdaftar dari pajak pertambangan,” jelasnya.
Selain itu, tambang ilegal juga menyebabkan kerusakan alam. Karena lahan yang semula datar menjadi jurang terjal dengan kedalaman lebih dari 15 meter, serta kerusakan ekosistim sekitar lokasi tambang. Sedangkan penanggung jawab tambang PT. Selo Indah izin tambang sudah tidak diperpanjang sejak tahun 2013. Dengan Nomor 188.45/15-IUP/KPTS/414.058/2013 itu diketahui milik Toirun, warga Desa Sumberagung, Kecamatan Grabagan.
“Melalui surat yang kami titipkan pada kecamatan, pelaku kami minta hadir untuk memenuhi undangan kami pada Senin (3/5/2016) untuk dikekanan sanksi atas apa yang sudah dilakukanya,” lanjutnya.
Penindakan itu melibatkan 40 pesonil gabungan dari Pol PP Pemkab Tuban, TNI, Polri, staf BLH dan Dinas Pertambangan. Berhasil mengamankan sebanyak 6 unit accu ukuran besar. Yang diambil dari 3 unit alat berat yang ditinggal lari pengemudinya. Pelaku akan dijerat pasal 08 dan 09 ayat 1 a jo pasal 12 ayat 1, Perda No. 16 tahun 2014. Dengan ancaman pidana 3 bulan kurungan atau denda Rp. 50 juta karena sudah melakukan aktifitas perusahaan tanpa memiliki izin bupati atau pejabat berwenang. ARIF AHMAD AKBAR