Inilah Sikap Inspektorat Atas OTT Puskesmas Widang

seputartuban.com, TUBAN – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), di Puskesmas Widang yang dilakukan Polda Jatim akhir bulan Maret 2019 melibatkan Kepala Puskesmas jadi tersangka. Inspektorat Kabupaten Tuban belum dapat bertindak atas kejadian itu karena menunggu proses hukum terlebih dahulu.

Saat dikonfirmasi seputartuban.com melalui aplikasi perpesanan belum lama ini, Kepala Inspektorat Kabupaten Tuban, Agus Priyono Hadi, mengatakan kasus itu saat ini tengah ditangani Polda Jatim. Sehingga pihaknya mengikuti proaes hukum yang sedang terjadi. “Kita ikuti proses hukum yang sedang berlangsung, ” ungkapnya.

Terkait dengan dugaan tindakan indisipliner sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), belum dapat diproses. Termasuk pemberian sangsi atas dugaan perbuatan pemotongan dana jasa pelayanan (Jaspel) tersebut. Karena pihaknya masih menunggu hasil akhir proses hukum.

“Karena untuk sangsi, bergantung pada hasil proses hukum tersebut,” pungkasnya.
Diketahui, Kepala Puskesmas Widang ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Jatim. Atas dugaan pemotongan dana sebesar Rp. 171 juta dari 30 staf Puskesmas selama 4 bulan.

Tersangkanya, SP (45) sebagai kepala Puskesmas Widang Kab. Tuban, ditangkap anggota Polda Jatim, pada 25 Maret 2019 sekira jam 07.00 WIB atas dugaan penyalahgunaan wewenang. RHOFIK SUSYANTO

Print Friendly, PDF & Email