seputartuban.com, KENDURAN – Upaya untuk melakukan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa atau pembangunan yang berkelanjutan desa, dalam situasi dan kondisi pasca Pandemi COVID- 19 tidak mudah. Karena itu, penggunaan Dana Desa 2023 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian dalam bidang pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, serta mitigasi dan penanganan bencana alam hingga non alam.
Kepala Desa Jlodro, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, Suroso mengatakan pihaknya berupaya untuk mewujudkanya tujuan tersebut. Dengan mengajak masyarakat terlibat dan berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan. Yakni saat dilakukan Musyawarah Desa (Musdes) dengan musyawarah mufakat serta melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Sebagai tahapan perencanaan penggunaan dana sekaligus rencana pembangunan desa. Dengan menetapkan prioritas belanja dan kegunaan dana.
“Musdesnya sudah kami laksanakan pada Bulan 10 (Oktober) diminggu Akhir. Sedangkan Musrenbangdes kami laksanakan di Bulan 11 (November) pada minggu awal tahun 2022. Pelaksanaan hasil musyawarahnya mulai dikerjakan di Bulan 5 (Mei) Tahun 2023,” tegasnya, Senin, (08/05/2023) pagi.
Menurut dia, beberapa hal yang menjadi prioritas penggunaan Dana Desa diantaranya adalah pekerjaan fisik gedung kesenian atau gedung serbaguna di Dusun Krajan RT 02 RW 03. Pengerjaan jalan makadam atau pengerasan jalan usaha tani di Dusun Ngasem, RT 03 RW 03, panjang 167 meter dan Lebar 2 meter.
Pengerjaan jalan lingkungan, pengerasan jalan dan pengaspalam 2 titik, di Dusun Ngasem, RT 05 RW 03, panjang 385 lebar 2,3, dan RT 04 RW 03, panjang pengerjaan mencapai 120 meter serta lebar 2,3 meter. Pengerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) dengan panjang 719 Meter serta jalan lingkungan dan jalan usaha tani, kategori pengerasan jalan, diwilayah Dusun Ngasem tepatnya lingkungan RW 3, RT 03, RT 04, RT 05.
Perbaikan dan peremajaan bak penampung air hipam, lampu penerangan jalan 20 titik, bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 25 orang. Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Balita sebagai upaya pencegahan stunting, insentif pengurus RT dan RW serta guru.
“Proses pengambilan keputusan ini dilakukan secara bersama – sama. Tujuannya untuk mewujudkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa dengan cara membahas, dan mencari solusi terbaik melalui konsultasi, diskusi yang sudah kami lakukan secara terbuka dan demokratis,” tutupnya.
Hal itu dilakukan menindaklanjuti amanah Undang – Undang Desa, definisikan penggunaan dana yang bersumber dari APBN, diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten. Digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkam, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. ARIF AHMAD AKBAR