Inilah Mekanisme Pengelolaan Wisata Desa

TUBAN

Kabid Pariwisata, Disperpar Pemkab Tuban, Sunaryo
Kabid Pariwisata, Disperpar Pemkab Tuban, Sunaryo

seputartuban.com – Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) dan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Desa (Pemdes) dapat mengoptimalkan potensi wisata. Dengan mekanisme yang benar. Potensi wisata umum, pertanian maupun wisata religi.

Kabid Pariwisata Seni dan Budaya, Dinas Perekonomian dan Pariwisata  (Disperpar) Pemkab Tuban, Sunaryo, mengatakan dengan mengoptimalkan wisata desa akan berdampak banyak. Selain untuk PADes juga dampak sosial dan ekonomi. “Lapangan kerja baru dan peluang bisnis akan terbuka,” ungkapnya, Jumat (4/3/2016).

Dijelaskan mekanisme pengelolaan wisata desa telah diatur dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan. “Secara garis besar dalam perda tersebut ada penjelasan terkait pengeloan wisata desa. Yang selanjutnya desa punya hak untuk membuat mekanisme secara teknis dalam mengelola wisata desa. Melalui musyawarah desa (Musdes),” jelasnya.

Pemdes membentuk kelompok atau lembaga masyarakat yang akan bertanggung jawab dalam pengelolaannya. Kelompok tersebut memiliki akta notaris lembaga dan mengantongi surat pengesahan dari kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham).

Diketahui, lokasi wisata yang tidak dikelola pemkab namun menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) yakni Pemandiaan Air Panas Prataan dan Pantai Sowan, yang dikelola Perum Perhutani. Dua destinasi wisata tersebut pada tahun 2015 telah menyumbang PAD sekitar Rp. 60 juta.

Sedangkan obyek wisata yang dikelola desa selama ini tidak ada yang masuk dalam PAD. Diantaranya wisata Goa Ngerong dan Nglirip. Sedangkan wisata Perhutani yang belum menyumbang PAD dan sudah beroperasi lama adalah wisata pemandian air hangat di Kenduruan kawasan Perhutani KPH Jatirogo. USUL PUJIONO

Print Friendly, PDF & Email