seputartuban.com, TUBAN – Penyelenggara Pemilihan umum akan melibatkan banyak pihak dalam penyelenggaraan pemilu 2024 ini. Salah satunya adalah Paniti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Yang bertugas melaksanakan persiapan hingga proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kabupaten Tuban dibutuhkan sebanyak 33.210 petugas KPPS dan Perlindungan Masyarakat (Linmas). Aparatur badan adhoc ini akan bertugas sesuai kontrak kerja selama satu bulan. Dalam tahapan pemungutan dan perhitungan suara, termasuk bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pimpinan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Sumberdaya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih SDM Parmas) KPU Tuban, Zakiyatul Munawaroh mengatakan dari jumlah 33.210 ribu orang, rinciannya adalah 25.830 orang sebagai petugas KPPS dan 7.380 ribu sebagai Linmas.
“Nanti per-tempat pemungutan suara (TPS) terdapat sebanyak 7 orang. Satu orang sebagai Ketua KPPS dan 6 orang lainnya merupakan anggota serta 2 orang sebagai anggota Linmas,” katanya kemarin lalu.
Di singgung mengenai besaran gaji petugas KPPS, Zakia mengungkapka bahwa untuk gaji KPPS pemilu 2024 naik di bandingkan tahun 2019 lalu. Gaji Ketua KPPS pada pemilu tahun 2019 sebesar Rp. 550.000, di Pemilu 2024 menjadi Rp. 1.200.000. Untuk anggota KPPS dari Rp. 500.000 naik menjadi Rp 1.100.000. Sedangkan untuk petugas Linmas dari Rp 500.000, di pemilu 2014 menjadi Rp 700.000.
“Untuk pemilu tahun 2024, besaran gaji anggota KPPS maupun keamanan naik dibandingkan dengan pemilu 2019 lalu,” ungkapnya.
Diketahui, adapun tahapan proses pembentukan KPPS dan Linmas dimulai dari tahapan pengumuman tanggal 11-15 Desember. Setelah itu penerimaan berkas pendaftaran tanggal 11-20 Desember, penelitian administrasi tanggal 11-23 Desember. Dilanjutkan dengan pengumuman hasil administrasi tanggal 23-25 Desember, masukan dan tanggapan masyarakat tanggal 23-28 Desember, pengumuman hasil seleksi tanggal 29-30 Desember, dan 24 Januari penetapan hasil dan terakhir pelantikan 25 Januari 2024 mendatang.