Inilah Antisipasi Tuban Cegah Penyebaran Virus Corona

seputartuban.com, TUBAN – Para peserta didik di Kabupaten Tuban saat ini tengah menjalani pendidikan di rumahnya masing-masing. Menyusul himbauan dari pemerintah pusat hingga daerah adanya aktivitas pembelajaran dilakukan di rumah masing-masing. Untuk menanggulangi penyebaran virus corona.

Termasuk di Kabupaten Tuban, siswa madrasah dibawah lingkungan Kementrian Agama Kabupaten Tuban dari tingkat pendidikan usia dini hingga Madrasah Aliyah diliburkan aktivitas pendidikan di sekolah. Mulai Senin (16/3/2020) sampai Minggu (29/3/2020). Kondisi yang sama juga dilakukan dibawah lingkungan dinas pendidikan. Siswa Taman Kanak-kanak (TK) hingga SMA/SMK juga libur yang sama, bahkan ada yang hingga (1/4/2020). Selain itu, rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi-koperasi juga banyak yang ditunda.

GERAKAN BERSAMA : Ketua DPRD Tuban, H.M. Miyadi bersama Forkopimda membersihkan Pendopo Krido Manunggal usai rakor lintas lembaga

Langkah Pemerintah Daerah

Bupati telah mengeluarkan Keputusan Bupati Tuban nomor 188.45/92/KPTS/414.013/2020 tentang percepatan penanganan Corona Virus Dibease 2019 (Covid-19). Diputuskan pemberntukan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 lengkap dengan susunan kepengurusan. Tugas dan fungsi strukturan gugus tugas Covid-19. Sebagai ketua pelaksana adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban dan dengan pengarah Forkopimda.

Bupati juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Tuban, nomor 440/1592/414.103/2020. Ditujukan kepada Forkopimda dan Ketua PN Tuban, Kepala OPD, Kepala instansi vertical, Camat, Kepala Kelurahan, Kades, Pimpinan BUMD dan BUMN serta pimpinan organisasi.

Dalam SE tersebut Bupati Tuban menegaskan bahwa Pemkab Tuban mampu menangani dan mengatasi Covid-19, karena masih dapat disembuhkan. Masyarakat juga dihimbau agar tidak panik. Terdapat 8 langkah penanganan, mulai meliburkan siswa dalam belajar di sekolah hingga kegiatan study tour maupun wisata siswa agar dibatalkan.

Bupati juga melarang pejabatnya melakukan perjalanan luar daerah maupaun luar negeri kecuali tugas khusus. Kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak ditiadakan. Secara umum terdapat 6 bidang dalam pembahasan SE ini. Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengaduan dapat menghubungi 119 extention 9. Atau menghubungi 082 167 119 119, 0813 3070 2186 dan 0816 5476 063.

RSUD Siapkan Penanganan

RSUD dr. R. Koesma Tuban, sedang merawat seorang yang diduga suspect virus Corona, Dia dirawat di ruang isolali lantai 5 Gedung Arya Teja dengan mengenakan pakaian khusus, lengkap dengan maskernya. Pasien berusia 56 tahun itu masuk dalam kategori orang dalam pengawasan dirawat sejak Jumat (13/3/2020). RSUD menyiapkan 3 ruang isolasi untuk penanganan pasien yang berkaitan dengan virus yang lahi tersohor di seluruh dunia ini.

Terbaru, RSUD mengeluarkan pengumuman aturan baru sejak Rabu (18/3/2020). Dilarang membesuk/mengunjungi pasien. Pasien yang sedang menjalani rawat inap hanya boleh ditunggu 1 orang penunggu dalam keadaan sehat dengan usia 15-60 tahun tidak sedang demam/flu. Serta pasien rawat jalan hanya boleh diantar seorang pengantar.

Langkah ini menyesuaikan dengan SE Bupati Tuban. “Terintegrasi di SE Bupati (Tuban). Tidak boleh mengambil kebijakan-kebijakan diluar control,” kata Direktur RSUD Tuban, dr. Saiful Hadi.

Bupati Tuban dan jajarannya serta Forkopimda Kabupaten Tuban telah memulai gerakan bersih-bersih dimulai dari komplek Pendopo Krido Manunggal dan Masjid Agung Tuban. Diharapkan kegiatan serupa dapat meluas ke seluruh penjuru Tuban. Namun hingga saat ini belum ada publikasi dampak sosial, ekonomi dan lainnya akibat pemberlakukan kebijakan ini. NAL

Print Friendly, PDF & Email