Inilah Alasan Kades Trantang Menodongkan Airsofganya

TUBAN

seputartuban.com – Dalam penodongan saat melamar calon istri temanya yang dilakukan terduga pelaku Kasmuri (45), yang juga menjabat Kepala Desa (Kades) Trantang, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban dan Pujianto (32), warga desa yang sama ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi.

TERPANCING EMOSI : Kedua tersangka penodongan saat di Mapolres Tuban
TERPANCING EMOSI : Kedua tersangka penodongan saat di Mapolres Tuban

Keduanya diduga melakukan pengancaman disertai dengan kekerasan kepada korban bernama Sakri (69), warga Dusun Pereng Tengah, Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Alat yang digunakan berupa Airsoftgun dan 2 senjata tajam berupa pedang dan bendo (pisau besar).

Kasubbag Humas Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Elis Suendahyati saat dikonfirmasi di kantornya mengatakan bahwa korban Sakri merasa ketakutan saat diancam oleh kedua terduga pelaku. Hasil keterangan korban bahwa Lanjar yang juga seorang duda itu telah merusak hubungan keluarga anaknya , Siti Aisyah hingga bercerai dengan suaminya.

“Untuk Kasmuri karena mengancam memakai senjata Airsoftgun diancam pasal 335 KUHP dengan ancaman dibawah 5 tahun, tapi tetap ditahan karena pasal pengecualian. Untuk yang yang Pujianto itu adiknya Lanjar. Dia (pujianto) membawa pedang, terancam UU darurat No. 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, ” ungkap Elis.

Sementara itu, saat ditemui usai pemeriksaan di Mapolres Tuban, Senin (24/3/2014), Kasmuri mengatakan bahwa insiden tersebut dipicu akibat sikap penolakan Sakri yang berlebihan. Menurutnya, lamaran Lanjar (28) kepada janda anak Sukri bernama Siti Aisyah (30) sudah tidak wajar.

Penolakan tersebut disertai caci maki dan mengolok-olok keluarganya. Bahkan Sukri sempat menampar Lanjar yang saat itu sedang mengutarakan lamaran kepada putrinya. “Saya menodongkan senjata karena Lanjar itu ditampar Sukri. Terus adiknya keluar terus mengambil pedang itu, ” Kata Kades Trantang tersebut. (han)

Print Friendly, PDF & Email