Ini Saran PN Tuban Agar Pelaku Tambang Ilegal Jera

seputartuban.com, TUBAN – Masih ringanya jeratan hukum, membuat para oenambang liar tidak jera meski sudah menjalani persidangan. Humas Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Donovan Akabar Kusumo Buwono memiliki saran kepada pihak terkait agar para terpidana tidak mengulangi perbuatannya.

Tidak Jera : Aktivitas tambang pasir kuarsa di kawasan Tuban selatan belum lama ini

Selama ini para terpidana dijerat dengan peraturan daerah Kabupaten Tuban. Yang sanksi hukumnya belum membuat efek jera. Karena masih terbilang ringan. “Solusi untuk memberikan efek jera bagi pelaku yakni dari format pengenaan sanksi didalam Perda yang dirubah. Atau perkaranya dimasukkan dalam tindak Pidana Umum sesuai Undang-undang pertambangan mineral dan batubara,” terangnya saat ditemui septartuban.com Kamis (6/4/2017) siang.
Menurutnya, aktivitas tambang ilegal tersebut sangat merugikan pemerintah karena terbukti tidak berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga, pemerintah harus berani memperbaiki regulasi yang sudah ada.

Diantaranya, pelaku usaha tambang ilegal  d yang tidakliki izin, maka perbuatannya sudah memenuhi tindak pidana Pasal 158 UU Nonor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan. Jika terbukti melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK maka pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar rupiah.

“Sepanjang kasus tersebut dimasukan ke pengadilan dalam bentuk Tindak Pidana Ringan, maka sanksi putusan yang dikenakan pun ringan. Sedangkan jika dikenakan Undang-undang Pertambangan dan Minerba, sanksinya lebih berat,” pungkasnya.

Diduga praktek tambang liar makin menjamur di Kabupaten Tuban. Diantaranya di kawasan Tuban Selatan. Diantaranya tambang pasir kuarsa, tanah liat, pasir beton hingga pasir sungai Bengawan Solo. ARIF AHMAD AKBAR

Print Friendly, PDF & Email