Ini Alasan Proyek Miliaran Rupiah Telat Dikerjakan Tapi Tidak Didenda

seputartuban.com, TUBAN – Pelaksanaan proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telat diselesaikan pengerjaannya dari jadwal tidak selalu mendapat denda. Karena sejumlah pertimbangan teknisnya membuat proyek tersebut tidak didenda.

ilustrasi uang

Seperti salah satu proyek APBD tahun anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Proyek peningkatan jalan Montong-Jojogan yang dijadwalkan selesai bulan September 2018 selesai, namun kenyataan di lapangan belum selesai. Namun pelaksana proyek senilai Rp. 4 miliar tersebut tidak didenda karena alasan teknis.

Kepala Dinas PUPR Choliq Qunnasich saat dikonfirmasi seputartuban.com menegaskan pihaknya selalu melakukan pengawasan kepada seluruh proyek. Dia menegaskan juga adanya denda bagi proyek terlambat. “Kalau misal dari sekian paket proyek yang sudah telat akan kita daftar dan akan kita denda,” ungkapnya, Jum’at (19/10/2018).

Proyek tersebut dalam jadwa harusnya dilaksanakan mulai April sampai September 2018. Namun karena alasan teknis, rekanan proyek tidak didenda. “Untuk jadwal itu, dulu baru rencana  dan baru di perkirakan karena mulainya geser jadi selesainya juga tertunda. Jadi kita sesuaikan dengan mulai lelangnya. Dan ini tidak termasuk terlambat kalau terlambat pasti kita denda,” tegasnya.

Diketahui denda dari proyek yang terlambat sebanyak 0,1% per 10 hari dari kontrak yang sudah ditanda tangani. Sampai saat ini   yang  kritis ada 6 proyek yang diperkirakan nyaris terlambat penyelesaiannya. RHOFIK SUSYANTO

Print Friendly, PDF & Email