seputartuban.com, TUBAN – Seluruh anggota DPRD Tuban masih serius membahas 13 (sebelumnya disampaikan 11) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dijadikan Raperda Inisiatif DPRD Tuban 2023 di Hotel Grand Keisha Yogyakarta. Selasa (24/1/2023) wakil rakyat baru saja menuntaskan rencana raperda yang akan dibahas lanjutan.
“Ada 13 judul rancangan Peraturan Daerah yang diwacanakan untuk menjadi usulan Raperda Inisiatif DPRD Tuban Tahun 2023,” kata Ketua DPRD Tuban M. Miyadi ketika dikonfirmasi via ponselnya Selasa (24/1/2023).
Dijelaskan Ketua DPC PKB Tuban ini dari 13 judul tersebut ada delapan yang dianalisa memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti dengan mengkonsultasikan ke Biro Hukum dan Pemerintahan Propinsi Jatim dan meminta persetujuan untuk menjadi Propemperda Tahun 2023. Delapan rancangan perda itu adalah Perubahan ke-4 Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Desa Wisata, Koperasi, Perlindungan Ekonomi Kreatif, Penyelenggaraan Peternakan dan Keswan, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, Penanggulangan dan Penyelamatan Kebakaran.
Sedangkan yang lima rancangan perda masih perlu dilakukan analisa. Yakni Jasa Lingkungan, Beasiswa Mahasiswa, BPJS Ketenagakerjaan, Retribusi Paramedik Veteriner, dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Lebih lanjut Miyadi menjelaskan alasan lima rancangan perda yang masih perlu dianalisa. Seperti Jasa Lingkungan, kemungkinan akan berubah menjadi PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup). Dan beasiswa mahasiswa kesulitan karena faktor undang-undang turunannya dan program besiswa sudah banyak. Sehingga kemungkinan bisanya akan merubah perda Pendidikan yang sudah ada dengan menambahkan pasal tentang beasiswa mahasiswa anak tidak mampu namun memiliki potensi yang tinggi untuk diberi beasiswa. Terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan ini belum bisa karena undang-undang turunannya kesulitan. Sementara untuk dua retribusi tidak bisa, karena bisanya adalah merubah Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang sudah ada untuk memasukkan pasal retribusi dua persoalan tersebut.
Sebagaimana diketahui disaat para Aparatur Sipil Negara (ASN) libur cuti bersama Tahun Baru Imlek, anggota DPRD Kabupaten Tuban tak mengenalnya. Wakil rakyat ini lebih semangat bekerja demi kepentingan masyarakat Kabupaten Tuban.
Para pengemban amanat rakyat dari gedung dewan Tuban bertolak ke Yogyakarta pada mulai Senin (23/1/2023). Tujuannya Forum Group Discussion (FGD) membahas rencana usulan judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda Inisiatif). Tak tanggung-tanggung untuk membahas soal raperda itu semuanya dijadwalkan di dalam hotel berbintang 4 bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Negeri Solo (UNS). (ami)