TUBAN
seputartuban.com – Hukuman tali kaki di kelas 8 B SMP Katolik Ronggolawe Tuban dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan siswa. Hal ini disampaikan Kepala Sekolah (Kepsek), Niken Diah Dewatri, Rabu (13/03/2013).
Menurut Niken, hukuman itu disebabkan siswa sering membuat gaduh dikelas. Kemudian wali kelas memutuskan memberikan hukuman. Dan disepakati bersama siswa, hukuman menali kaki dengan meja. Dan yang mengikatnya dilakukan siswanya masing-masing.
Serta tali rafia dibawa sendiri oleh 19 siswa tersebut. Sehingga, pihak sekolah merasa keberatan dengan pemberitaan selama ini diberbagai media massa. Karena dinilai tidak sesuai dengan kenyataan.
Terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan Polisi, dianggap saat memeriksa saksi tebang pilih. Karena dianggap yang dimintai keterangan adalah 3 siswa yang memicu kegaduhan diruang kelas. Hal ini sangat merugikan, karena akan mempengaruhi hasil penyelidikan. Dan akan merugikan sekolah dan Wali Kelas secara pribadi.
“Seumpama sampai ke Pengadilan kami siap saja. Kami yakin kita tidak bersalah. Untuk hukuman itu yang membuat siswanya sendiri. Yang bawa tali dia sendiri. Bahkan yang menali kakinya juga dia sendiri, ” ungkap Kepsek.
Diketahui dari pemberitaan sebelumnya. Kasus ini mencuat saat Michael Juanda (13), siswa kelas 8B warga Perumahan Karang Indah, Tuban. Menceritakan bahwa dirinya menjalani hukuman fisik. Berupa kedua kakinya ditali. Dan mengakibatkan terkilir saat digunakan jalan. Karena masih tetap ditali kakinya saat keluar kelas. (han)
anak yang seperti ini pasti …ingkrak-ingkrak