seputartuban.com, TUBAN – Beberapa hari terakhir, sejumlah pihak di Kabupaten Tuban dihebohkan dengan adanya permintaan sumbangan bendera merah putih. Baik untuk kalangan pendidikan sampai ke desa. Salah satu pihak yang angkat bicara soal ini adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban.
Ketua DPRD Tuban, H. M. Miyadi angkat bicara menyoal surat yang dikeluarkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tuban yang meminta tiap sekolah dasar (SD) menyerahkan 5 bendera dan Sekolah Menengan Pertama (SMP) sebanyak 10 buah dan Pemerintah Desa (Pemdes) masing-masing 10 buah. Dengan ukuran 80 cm X 120 cm. Dalam surat tersebut tidak ditegaskan sumbangan ini bersifat suka rela.
Terkait hal ini, Ketua DPRD Tuban sangat menyayangkan kondisi hal ini. Meski program ini bersifat suka rela, meskinya pola yang diterapkan pejabat terkait harus lebih mencerdaskan. Yakni dengan membangun kesadaran dan secara tegas dan terbuka menyampaikan program ini sifatnya suka rela dan pribadi. “Kalau sesuai dalam surat tidak ditegaskan suka rela, atau sifatnya pribadi. Seolah-olah sifatnya kedinasan, kelembagaan dan wajib,” ungkapnya.
Kerena pendekatannya formalistik, tujuan dari program Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih dari Kementerian Dalam Negeri ini untuk meningkatkan nasionalisme sulit dicapai. Karena para pihak tidak diberikan pemahaman dengan bijak terlebih dahulu dengan detail. Serta pola komunikasinya kurang edukatif.
“Ya kesannya adalah program pimpinan yang harus didukung bawahan, sudah tidak waktunya pola kerja kita sekarang demikian. Kalau formalistik yang hasil akhirnya formalitas saja. Gerakan ini hanya gerakan formalitas dan demi nama baik saja,” tuturnya.
DPRD Tuban mendukung penuh program Kemendagri yang ditindaklanjuti Pemkab Tuban ini. Namun pihaknya menyayangkan pola komunikasi pejabat Tuban dengan bawahannya. Sehingga kesannya perintah atasan bukan membangkitkan kesadaran dan gerakan yang mengakar dari masyarakat.
“Sudah saatnya kita terbuka, jangan jadikan bawahan sasaran program saja tanpa edukasi. Mereka juga bagian dari tim kerja kita bersama. Jangan dibuat seolah-olah, ketika ada protes baru terbuka dan jujur. Paradigma itu justru membodohi bukan mendidik,” tegasnya.
Diketahui, Bupati Tuban melalui Sekda mengeluarkan surat nomor 003.1/3402/414.204/2023 dengan menyampaikan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih dilaksanakan 1 Juni sampai dengan 31 Agustus 2023. Meminta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagai pengumpul bendera terakhir 30 Juni 2023. Serta sekaligus pelaksana pembagian bendera.
Meminta Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan mengumpulkan 1000 bendera, Disnaker dan Perindustrian sebanyak 2000 bendera. Kepala Dinkes, pengenalian penduduk dan KB sebanyak 500 bendera. Sedangkan Dinas Pendidikan diminta mengumpulkan 1000 bendera.
Prakteknya, Disdik melalui Sekretaris Dinas Pendidikan mengeluarkan surat nomor 423.2/3574/414.101.1/2023 meminta sumbangan bendera merah putih ukuran 80 cm X 120 cm kepada setiap SD sebanyak 5 buah dan SMP 10 buah. Dengan pengumpulan terakhir 27 Juni 2023.
Dari data Dapodik, dengan jumlah 567 lembaga SD negeri dan swasta jika seluruhnya menyetor maka akan mendapatkan 2.835 bendera. Sedangkan SMP 100 lembaga negeri dan swasta jika seluruhnya menyetor akan terkumpul 1.000 bendera. Dengan nilai harga taksiran Rp. 55.000 dikalikan 3.835 bendera, maka nilai sumbangan jika seluruhnya mengumpulkan ke Disdik sesuai surat, senilai Rp. 210.925.000. Jumlah tersebut belum termasuk permohonan dari camat kepada kepala desa. Maupun penggalangan yang dilakukan organisasi perangkat daerah sesuai surat dari Sekda tersebut. Nal
Update : Komisi IV DPRD Tegaskan, Sumbangan Bendera Sifatnya Sukarela