Hasil Denda Pelanggaran Prokes Covid-19 Capai Rp. 64 Juta

seputartuban.com, TUBAN – Dalam Operasi Yustisi terkait dengan penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19 di Kabupaten Tuban, hasinya menghasilkan denda Rp. 60 juta. Hasil dari pendindakan sejak 14 Agustus sampai 28 Desember 2020.

Hal ini sampaikan Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono, saat menggelar jumpa pers akhir tahun 2020 di Mapolres Tuban, Rabu (29/12/2020). “Dalam kurun waktu 14 Agustus-28 Desember, denda operasi yustisi yang terkumpul mencapai Rp 65.450.000,” ungkapnya.

Ruruh menjelaskan, operasi yustisi yang digelar 274.502 lokasi. Dengan total teguran sebanyak 468.229, dengan rincian 432.217 kali teguran lisan dan 36.012 kali teguran tertulis.

“Selain itu juga ada sanksi kerja sosial sebanyak 19.771 bagi pelanggar Prokes. Juga dilakukan sita identitas sebanyak 485 pelanggar. Termasuk ada yang dikurungpercobaan 4 pelanggar,” jelasnya.

Kapolres menegaskan denda yang sudah terkumpul nantinya akan masuk ke kas pemerintah daerah (Pemda). “Untuk denda nantinya masuk ke kas pemerintah daerah (Pemda),” pungkasnya. RHOFIK SUSYANTO

Print Friendly, PDF & Email